Prosedur ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan perangkat pembelajaran yang disusun oleh pengawas dan tim MKKS. Selama ini kebanyakan guru membuat perangkat pembelajaran hanya sekedar administratif saja, hanya asal jadi. Antara perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran tidak ada benang merahnya. RPP yang dibuat berbeda dengan yang dibahas di dalam pembelajaran, dan berbeda lagi apa yang dinilai. Maka berdasarkan permasalahan tersebut dibuatlah prosedur dan SOP perencanaan pembelajaran ini. Mudah-mudahan antara pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru bisa saling bersinergi sehingga terwujud pembelajaran yang memberi dampak kepada peserta didik. Pada akhir tulisan ini terdapat bahan yang bisa diunduh.
1. Tujuan
Memberi penjelasan mengenai proses penyusunan perencanaan pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan
proses belajar mengajar agar tercapai
mutu pembelajaran sesuai dengan
target kurikulum
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku mulai dari
pembagian tugas mengajar pada awal semester tahun ajaran baru, sampai dengan
pengesahan perangkat pembelajaran
3. Definisi
Standar Isi (SI) adalah kompetensi dan materi minimal yang harus dikuasai
oleh peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kompetensi
lulusan minimal yang diperoleh oleh peserta didik pada satuan pendidikan
tertentu. Standar Proses (SP) adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).