Sebentar lagi tahun pelajaran 2020-2021 akan dimulai, ada satuan
pendidikan yang masih melaksanakan belajar dari rumah dan ada juga satuan
pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka. Kita selaku kepala satuan pendidikan harus mengetahui apa peran atau tugas dan tanggung jawab kita dalam
pelaksanaan pembelajaran untuk kedua metode ini. Maka tulisan ini kami jabarkan
peran atau tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Jabaran peran
atau tugas dan tanggung jawab ini berdasarkan Persesjen No 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar dari Rumah dan Surat Keputusan Bersama 4
Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 yang terutama
diarahkan untuk pembelajaran tatap muka.
