Rabu, 11 Agustus 2021

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022

Setelah keluarnya Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021 dengan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Pelaksanaannya mengikuti 5 Ketentuan Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kelimanya antara lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas, mengatur jumlah hari dan jam secara shift, wajib berperilaku tegakkan protokol kesehatan 3M plus tidak melakukan kontak fisik (salaman dan ciuman tangan), juga menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, para satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas, dan tidak mengizinkan adanya kegiatan yang berpotensi jadi kerumunan, seperti kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya.

Maka di bawah ini beberapa dokumen yang bisa diunduh sebagai dasar untuk menjalankan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

1. Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 

 

 2. SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi

 

 3. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!