Pages - Menu

Pages - Menu

Halaman

Minggu, 05 September 2021

INFORMASI PENGHENTIAN DANA BOS BAGI SEKOLAH DENGAN SISWA KURANG DARI 60 UNTUK TAHUN 2022

Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan untuk sekolah yang siswanya kurang dari 60 untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak..Kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari seperti sudah di atur pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k.

Pada huruf k tersebut berbunyi “Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler”.