Foto 1

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 2

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 3

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 4

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 5

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 6

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 7

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 8

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 9

Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.

Foto 10

Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.

Foto 11

Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.

Minggu, 19 Mei 2019

Ketentuan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan SE Bersama Mendikbud-Mendagri No 1 Tahun 2019


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019 untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.    menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.   menambah ruang kelas baru

Senin, 13 Mei 2019

HASIL UJIAN NASIONAL UNTUK KOTA BATAM TAHUN PELAJARAN 2018-2019

Pengumuman kelulusan SMA/SMK/MA dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 jam 16.00 WIB. Kelulusan untuk saat ini ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui rapat dewan guru. Ada empat kriteria untuk menentukan apakah peserta didik bisa diluluskan ataupun tidak. Pertama adalah sudah menyelesaikan semua program pembelajaran, kedua berkelakuan baik, ketiga lulus USBN sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh sekolah, dan keempat mengikuti ujian nasional.
Jadi saat ini hasil ujian nasional tidak dijadikan penentu kelulusan. Harapan nya hasil ujian nasional dapat dijadikan dasar bagi stake holder pendidikan untuk menentukan kebijakan bagi satuan pendidikan tertentu. Sekolah yang capaian ujian nasional nya masih rendah maka perlu dilakukan bantuan atau pembinaan baik dari sisi sarana prasarana maupun sisi akademik. Sehingga nantinya ada peningkatan dari capaian ujian nasional untuk tahun berikutnya.
Berikut adalah data-data capaian ujian nasional khususnya untuk tingkat Kota Batam dan tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan Nasional.


 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!