MGMP SMA/MA KOTA BATAM TAHUN PELAJARAN 2019/2020
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN MGMP
Kelompok
Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah
suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat
kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan.
Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia,
keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang
belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP
SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder
pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan
ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai
kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.
1. MGMP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Koordinator PAI : Muhammad Hasan
Ketua : Syafriadi, M.Pd.I.
Ketua : Syafriadi, M.Pd.I.
Sekretaris :
Bendahara :
Koordinator PAK: Teken Sihombing, S.Th
Ketua : Saudara Sitorus
Sekretaris :
Bendahara :
2. MGMP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Koordinator : Edison, S.Pd
Ketua : Budi Edwin, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
3. MGMP Bahasa Indonesia + Bahasa dan Sastra Indonesia
Koordinator : Hermiarni, S.Pd.Ina, M.M
Ketua : Asriyanti, S.Pd.
Sekretaris :
Bendahara :
4. MGMP Bahasa Inggris + Bahasa dan Sastra Inggris
7. MGMP Seni Budaya
4. MGMP Bahasa Inggris + Bahasa dan Sastra Inggris
Koordinator : Partono, S.Pd
Ketua : Runianto, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
5. MGMP Matematika Wajib + Matematika Peminatan
Koordinator : Elmi, S.Pd
Ketua : Hisam Hidayatullah, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
6. MGMP Sejarah Indonesia + Sejarah Peminatan
Koordinator : Unaenih, M.Pd
Ketua : Yuliasman, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :7. MGMP Seni Budaya
Koordinator : Sy. Silvia Andriani, S.Pd, M.M
Ketua : Paizal Amri, M.Sn.
Sekretaris :
Bendahara :
8. MGMP Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan
Koordinator : Sobri, S.Si
Ketua : Ademas Tri Nugraha, S. Pd.
Sekretaris :
Bendahara :
9. MGMP Fisika
Koordinator : Manzeli Awal, S.Pd, M.M
Ketua : Adrianto, M.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
10. MGMP Kimia
Koordinator : Reynold Sirait, S.Pd
Ketua : Triyono, S.Pd
Sekretaris : Mega Pratiwi, S.Pd.Gr
11. MGMP Biologi
Koordinator : Dra. Dwi Sulistiyani, MM
Ketua : Hartoyo, S.Pd
Sekretaris : Sri Hartati
Bendahara : Nius Kusir, S.Si
12. MGMP Geografi
Koordinator : Mariati, M.Pd
Ketua : Riska Sri Hartanti, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
13. MGMP Ekonomi
Koordinator : Syurman Rizal, SE, M.M
Ketua : Donna Lamtiar M, S.E
Sekretaris :
Bendahara :
14. MGMP Sosiologi + Antropologi
Koordinator : Nicolas Josef H.
Ketua : Wawan Kurniawan,S.Pd., Gr.
Sekretaris :
Bendahara :
15. MGMP Bahasa Asing
Koordinator : Sugijarto, M.Pd
Ketua : Haryono
Sekretaris :
Bendahara :
16. MGMP TIK/Muatan Lokal
Koordinator : Denny R. K. S.T
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
17. MGMP Bimbingan Konseling
Koordinator : Dra. Nelly Chandrawati M, M.Pd
Ketua : Ernawati Sinaga, S.Pd
Sekretaris :
Bendahara :
18. MGMP Prakarya dan Kewirausahaan
Koordinator : Akmal, S.Pd
Ketua : Hernawaty Veronika Sianipar, S.E
Sekretaris :
Bendahara :
Pendahuluan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Prinsip MGMP
Prinsip MGMP adalah:
1. Merupakan organisasi yang mandiri.
2. Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan.
kebutuhan.
3. Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangakan pelayanan pendidikan khususnya proses
pembelajaran efektif dan efisien.
pembelajaran efektif dan efisien.
4. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
5. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat
b. Dasar, tujuan dan kegiatan
Tujuan pelaksanaan KKG/MGMP
1. Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan diri sebagai guru.
2. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan
mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah
dan lingkungan.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuan
dan IPTEK, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, sistem evaluasi sesuai dengan mata
pelajaran yang bersangkutan.
dan IPTEK, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, sistem evaluasi sesuai dengan mata
pelajaran yang bersangkutan.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat,
classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-
sama.
classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-
sama.
6. Menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus
classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Peran KKG/MGMP
Selain tujuan KKG/MGMP seperti di atas juga dituntut untuk berperan sebagai:
1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian;
kurikulum dan sistem pengujian;
3. Supporting agency dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
4. Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
5. Evaluator dan developer school reform dalam konteks MBS; dan
6. Clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Berdasarkan tujuan dan peran di atas, maka berikut ini adalah beberapa fungsi yang diemban MGMP, yaitu:
1. Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin;
dan tempat kegiatan secara rutin;
2. Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota;
wilayah, maupun kota;
3. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
4. Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran
yang efektif;
yang efektif;
5. Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan
(Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan karakter bangsa, kewirausahaan,
budaya lingkungan , anti korupsi , dan sebagainya)
(Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan karakter bangsa, kewirausahaan,
budaya lingkungan , anti korupsi , dan sebagainya)
6. Mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas,
manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi
komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi
komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
7. Merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program
Life Skill, Lesson study dan PTK;
Life Skill, Lesson study dan PTK;
8. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan MGMP nasional serta berkolaborasi
dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
9. Melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan
Kota dan Provinsi;
Kota dan Provinsi;
10. Berpartisipasi membatu Dinas Pendidikan Kota/Kab diera etonomi daerah , membuat pemetaan
guru, SDM , kebutuhan guru dalam mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda
terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
guru, SDM , kebutuhan guru dalam mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda
terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
11. Apabila dari fungsi-fungsi di atas dapat dilakukan MGMP, MGMP tersebut berdaya dan akan
memenuhi harapan semua guru.
memenuhi harapan semua guru.
Pelaksanaan Kegiatan KKG/MGMP
1. Mengadakan konsultasi dengan kepala sekolah, Pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan
(Kabid/Kasi).
(Kabid/Kasi).
2. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan MKKS dan MKPS.
3. Mengadakan hubungan kerja dengan organisasi–organisasi masyarakat sekitar, dalam hal:
a. membantu/menyebarluaskan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan kepada
masyarakat;
a. membantu/menyebarluaskan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan kepada
masyarakat;
b. menyebarluaskan program-program Pendidikan kepada masyarakat sehingga masyarakat
menyadari akan pentingnya pendidikan;
menyadari akan pentingnya pendidikan;
c. berperan sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat;
d. mengadakan kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
pengetahuan dan teknologi;
e. menciptakan kerjasama dengan semua unsur yang berkait dengan dunia pendidikan;
f. bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan program – program yang terkait;
g. mampu memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.
Pengorganisasian KKG/MGMP
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP sebagai wahana pengembangan profesionalisme guru, perlu dilengkapi dengan:
1. Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk MGMP.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk MGMP.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKG atau MGMP.
3. Struktur Organisasi KKG atau MGMP, sebagaimana contoh berikut.
Gambar 1. Contoh Struktur Organisasi KKG atau MGMP
Organisasi KKG atau MGMP mengatur kepengurusan dan keanggotaan dengan berbagai tugas pokok dan fungsinya.
1. Organisasi KKG atau MGMP terdiri dari pengurus dan anggota.
2. Pengurus KKG atau MGMP terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang
bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (1) bidang perencanaan dan pelaksanaan program;
(2) bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana; dan (3) bidang hubungan
masyarakat dan kerjasama.
bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (1) bidang perencanaan dan pelaksanaan program;
(2) bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana; dan (3) bidang hubungan
masyarakat dan kerjasama.
3. Pengurus KKG atau MGMP dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
4. Anggota KKG atau MGMP berasal dari guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta, baik yang
berstatus PNS maupun bukan PNS.
berstatus PNS maupun bukan PNS.
5. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru pendidikan agama, guru penjasorkes, dan guru lain di
SD/MI/SDLB yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan
pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SD/MI/SDLB yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan
pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
SMK/MAK (setiap mata pejalaran membentuk MGMP), yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau
disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
SMK/MAK (setiap mata pejalaran membentuk MGMP), yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau
disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Program KKG/MGMP
Program
KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan bagian utama dalam pengembangan
KKG atau MGMP. Program tersebut harus selalu merujuk pada usaha
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
Setiap program dan kegiatan KKG atau MGMP diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG atau MGMP
Kerangka dasar program kegiatan KKG atau MGMP merujuk kepada pencapaian empat
kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.
kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.
2. Struktur Program
Struktur program kegiatan KKG atau MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan
program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
a. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang
kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan
pengembangan profesionalisme guru.
kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan
pengembangan profesionalisme guru.
b. Program inti adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas
kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program
rutin dan program pengembangan.
kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program
rutin dan program pengembangan.
1) Program rutin terdiri dari:
a) Diskusi permasalahan pembelajaran.
b) Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program
pembelajaran.
pembelajaran.
c) Analisis kurikulum
d) Penyusunan laporan hasil belajar siswa.
e) Pendalaman materi.
f) Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar.
g) Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
2) Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya lima dari kegiatan-kegiatan berikut.
a) Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
b) Penulisan Karya Ilmiah.
c) Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d) Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
e) Penerbitan jurnal dan buletin KKG atau MGMP.
f) Penyusunan dan pengembangan website KKG atau MGMP.
g) Kompetisi kinerja guru.
h) Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG
atau MGMP.
atau MGMP.
i) Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu
plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
j) Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional)
k) TIPD (Teachers International Profesional Development)
l) Global Gateaway
m) Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
c. Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG
atau MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.
atau MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.
Kewajiban anggota KKG atau MGMP
1. Setiap anggota KKG atau MGMP berkewajiban untuk:
a. menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan di KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja
yang telah ditetapkan;
yang telah ditetapkan;
b. membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota KKG atau MGMP;
c. mengiplementasikan hasil kegiatan di KKG atau MGMP di sekolah masing-masing; dan
d. berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG atau MGMP.
2. Materi Kegiatan KKG atau MGMP
Setiap KKG atau MGMP perlu mengembangkan materi kegiatan KKG atau MGMP yang mengacu
kepada empat kompetensi guru dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana
materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG atau MGMP, diperlukan penyusunan
indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG atau MGMP.
kepada empat kompetensi guru dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana
materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG atau MGMP, diperlukan penyusunan
indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG atau MGMP.
3. Kalender Kegiatan KKG atau MGMP
Setiap KKG atau MGMP perlu menyusun kalender kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan
bulanan, semesteran, dan tahunan. Sekurang-kurangnya kalender kegiatan KKG atau MGMP
dilaksanakan 12 kali dalam satu tahun.
bulanan, semesteran, dan tahunan. Sekurang-kurangnya kalender kegiatan KKG atau MGMP
dilaksanakan 12 kali dalam satu tahun.
Pengelolaan KKG/MGMP
Pengelolaan
KKG atau MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan
profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
program KKG atau MGMP.
1. Perencanaan Program KKG atau MGMP
Perencanaan program KKG atau MGMP meliputi penyusunan:
a. Visi;
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil KKG/MGMP yang diinginkan di masa
depan. Imajinasi ke depan akan selalui diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakni
terjadi di masa depan. Visi juga harus mempertimbangkan potensi yang dimiliki KKG/MGMP
dan harapan masyarakat yang dilayani.
depan. Imajinasi ke depan akan selalui diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakni
terjadi di masa depan. Visi juga harus mempertimbangkan potensi yang dimiliki KKG/MGMP
dan harapan masyarakat yang dilayani.
Rumusan visi hendaknya: a) mencerminkan apa yang ingin dicapai, b) memberikan arah dan
fokus, c) mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan, strategi yang terdapat
dalam sebuah KKG/MGMP, d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran
harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan KKG/MGMPnya, e) mampu
menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan MGMP, f) mampu menjamin
kesinambungan kepemimpinan KKG/MGMP.
fokus, c) mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan, strategi yang terdapat
dalam sebuah KKG/MGMP, d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran
harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan KKG/MGMPnya, e) mampu
menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan MGMP, f) mampu menjamin
kesinambungan kepemimpinan KKG/MGMP.
Dengan visi yang jelas diharapkan mampu: a) menarik komitmen dan mengggerakkan orang,
b) menciptakan makna bagi kehidupan anggota, c) menciptakan standar keunggulan dan
d) menjembatani keadaan sekarang dan masa depan.
b) menciptakan makna bagi kehidupan anggota, c) menciptakan standar keunggulan dan
d) menjembatani keadaan sekarang dan masa depan.
b. Misi;
Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi
dalam bentuk rumusan tujuan, kewajiban, rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk
mewujudkan visi. Rumusan misi hendaknya menjawab pertanyaan siapa KKG/MGMP dan apa
yang dilakukan KKG/MGMP. Dengan demikian rumusan misi hendaknya: a) melingkup semua
pesan yang terdapat dalam visi, b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai, c)
memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani, d) memperhitungkan berbagai
masukan dari stakeholder.
dalam bentuk rumusan tujuan, kewajiban, rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk
mewujudkan visi. Rumusan misi hendaknya menjawab pertanyaan siapa KKG/MGMP dan apa
yang dilakukan KKG/MGMP. Dengan demikian rumusan misi hendaknya: a) melingkup semua
pesan yang terdapat dalam visi, b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai, c)
memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani, d) memperhitungkan berbagai
masukan dari stakeholder.
c. Tujuan;
Tujuan merupakan implementasi dari misi yang dapat berupa program-program yang akan
dilakukan.
dilakukan.
d. rencana kerja.
Rencana kerja merupakan penjelasan secara rinci dari setiap program yang akan dilakukan.
2. Pelaksanaan Program KKG atau MGMP
a. Pedoman Kerja KKG atau MGMP
KKG atau MGMP membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Struktur Organisasi KKG atau MGMP
1) Struktur organisasi KKG atau MGMP berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi
yang diuraikan secara jelas dan transparan.
yang diuraikan secara jelas dan transparan.
2) Semua pimpinan dan anggota mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang
jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi KKG atau MGMP.
jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi KKG atau MGMP.
c. Kegiatan KKG atau MGMP
Kegiatan KKG atau MGMP dilaksanakan dengan:
1) berdasarkan kepada rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan kebutuhan;
2) memperhitungkan sumber pendanaan yang dimiliki oleh KKG atau MGMP.
Selanjutnya pengelolaan kegiatan KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus KKG
atau MGMP. Para anggota melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang
disusun oleh pengurus.
atau MGMP. Para anggota melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang
disusun oleh pengurus.
3. Evaluasi Program KKG atau MGMP
a. Pengurus mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana yang tertera pada rencana program tahunan
b. Pengurus melaporkan pelaksanaan program KKG atau MGMP dan
mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada
akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.
mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada
akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.
Pembiayaan KKG/MGMP
Pembiayaan
KKG atau MGMP disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah
masing-masing. Biaya pelaksanaan program kegiatan KKG atau MGMP
ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya jumlah
sekolah, letak geografis, insentif nara sumber, dan pemeliharaan sarana
dan prasarana.
Pembiayaan
kegiatan KKG atau MGMP mencakup sumber dana, penggunaan, dan
pertanggungjawaban. Sumber dana kegiatan KKG atau MGMP dapat berasal
dari:
1. Iuran Anggota,
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
3. Komite Sekolah/Dewan Pendidikan,
4. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,
5. Kementerian Pendidikan Nasional,
6. Hasil Kerjasama,
7. Masyarakat,
8. Sponsor yang tidak mengikat dan sah,
9. Block Grant
Pengurus setiap KKG atau MGMP menyusun biaya operasional dengan pengelolaannya diatur sebagai berikut.
1. Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola.
2. Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional.
operasional.
3. Dana KKG atau MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan.
4. Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dan dilaporkan kepada pemberi dana.
dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dan dilaporkan kepada pemberi dana.
Selanjutnya
pengelolaan biaya investasi dan operasional KKG atau MGMP
disosialisasikan kepada seluruh anggota KKG atau MGMP untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Peran Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
a. Guru
Hendaknya guru tidak hanya ikut hadir dalam kegiatan KKG/MGMP, tetapi aktif terlibat dalam
kegiatan tersebut, misalnya: mengemukakan pendapat tentang suatu masalah, mengemukakan ide
pembuatan alat bantu belajar, dan aktif dalam ujicoba atau simulasi kegiatan belajar mengajar. Dia
juga harus menerapkan hasil pertemuannya di sekolahnya dan memberi umpan balik terhadap
keberhasilan penerapan di sekolah. Tugas guru antara lain adalah:
kegiatan tersebut, misalnya: mengemukakan pendapat tentang suatu masalah, mengemukakan ide
pembuatan alat bantu belajar, dan aktif dalam ujicoba atau simulasi kegiatan belajar mengajar. Dia
juga harus menerapkan hasil pertemuannya di sekolahnya dan memberi umpan balik terhadap
keberhasilan penerapan di sekolah. Tugas guru antara lain adalah:
1) Memberi masukan untuk perencanaan kegiatan KKG/MGMP.
2) Menghadiri kegiatan KKG/MGMP.
3) Menyumbangkan pikiran dan pemecahan masalah yang diangkat di KKG/MGMP.
4) Konsisten dalam menerapkan hasil-hasil KKG/MGMP di kelas/sekolah masing-masing.
5) Memberikan umpan balik kepada guru pemandu mata pelajaran dan kepala sekolah atau
pengawas sekolah tentang penerapan hasil KKG/MGMP dan penataran.
pengawas sekolah tentang penerapan hasil KKG/MGMP dan penataran.
b. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah seharusnya sangat tahu tentang kebutuhan sekolahnya. Sebaiknya beliau aktif
terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KKG/MGMP ini. Kepala sekolah yang
sering ikut serta dan menunjukkan minat terhadap kegiatan KKG/MGMP akan lebih memberi
semangat kepada gurunya. Dia juga hendaknya membantu dan memonitor guru-gurunya dalam
penerapan hasil kegiatan KKG/MGMP di kelas.
terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KKG/MGMP ini. Kepala sekolah yang
sering ikut serta dan menunjukkan minat terhadap kegiatan KKG/MGMP akan lebih memberi
semangat kepada gurunya. Dia juga hendaknya membantu dan memonitor guru-gurunya dalam
penerapan hasil kegiatan KKG/MGMP di kelas.
Tugasnya antara lain adalah:
1) Melaksanakan konsultasi dengan guru inti mata pelajaran mengenai pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar di sekolahnya sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan pembelajaran.
belajar mengajar di sekolahnya sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan pembelajaran.
2) Menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKG/MGMP dan MKKS.
3) Memonitor pelaksanaan tindak lanjut kegiatan KKG/MGMP di sekolah yang dipimpinnya.
4) Memberikan umpan balik tentang penerapan hasil penataran guru.
c. Peran Pengawas
Pengawas hendaknya hadir setidaknya satu kali sebulan dalam pertemuan mingguan. Hal tersebut
dimaksudkan agar pengawas bias melihat langsung kegiatan nyata apa yang sedang dilaksanakan
pada KKG/MGMP dan ia dapat memberikan bantuan dan saran-saran yang bermanfaat bagi para
peserta.
dimaksudkan agar pengawas bias melihat langsung kegiatan nyata apa yang sedang dilaksanakan
pada KKG/MGMP dan ia dapat memberikan bantuan dan saran-saran yang bermanfaat bagi para
peserta.
Pengawas dapat mengunjungi semua sekolah di wiliyah binaannya (rayon/subrayon) secara teratur
untuk mengetahui keadaan dan kebutuhan setiap sekolah dan guru. Oleh karena itu, beliau
berperan sebagai pembantu dalam penyusunan danpel aksanaan program gugus dan memberi
semangat kepada guru untuk ikut serta dalam kegiatan gugus serta menerapkan hasil kegiatan
gugus di kelasnya masing-masing.
untuk mengetahui keadaan dan kebutuhan setiap sekolah dan guru. Oleh karena itu, beliau
berperan sebagai pembantu dalam penyusunan danpel aksanaan program gugus dan memberi
semangat kepada guru untuk ikut serta dalam kegiatan gugus serta menerapkan hasil kegiatan
gugus di kelasnya masing-masing.
Tugas pengawas antara lain adalah:
1) Memonitor kegiatan masing-masing sekolah dan kelas.
2) Membantu para guru inti dalam perencanaan dan persiapan kegiatan KKG/MGMP sesuai
kebutuhan guru.
3) Menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKG/MGMP dan MKKS.
4) Memonitor pelaksanaan tindak lanjut dan dampak hasil KKG/MGMP dan penataran di sekolah.
5) Membantu guru dalam masalah kegiatan belajar mengajar.
6) Memberikan umpan balik kepada guru dan kepala sekolah tentang hasil supervisi.
Daftar Pustaka
Palupi Tri Widiastuti. 2011. Peranan Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sosiologi-Antropologi Kota Semarang Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Mata
Pelajaran Sosiologi di Kota Semarang. Skripsi, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Sosiologi-Antropologi Kota Semarang Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Mata
Pelajaran Sosiologi di Kota Semarang. Skripsi, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Depdiknas.2008. Bahan Belajar Mandiri, Pengelolaan Kualitas KKG/ MGMP. Paket Pembelajaran
BERMUTU Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher
Upgrading.Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional.
BERMUTU Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher
Upgrading.Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Depdiknas.2010. Rambu-Rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP Jakarta: Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidkan Direktorat Jenderal pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidkan Direktorat Jenderal pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar