Foto 1

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 2

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 3

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 4

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 5

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 6

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 7

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 8

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 9

Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.

Foto 10

Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.

Foto 11

Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.

Tampilkan postingan dengan label PTM Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTM Terbatas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Desember 2021

INFORMASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DAN 9 TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PTM TERBATAS SESUAI SKB 4 MENTERI TERBARU PER 21 DESEMBER 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Kemudian atuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Minggu, 31 Oktober 2021

Cara Melaksanakan dan Contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan Strategi Hybrid Learning

 

Pandemi Covid-19 belum usai, namun untuk menghindari learning loss maka sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Terkait pembelajaran tatap muka terbatas ini, mulai Januari 2021 sesuai SKB 4 Menteri sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas jika sudah berada di level 3. Kebijakan ini tidak lepas dari munculnya keluh kesah dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama terhadap tumbuh kembang peserta didik dan proses pembelajaran yang dirasa kurang efektif serta dampak psikososial yang akan dialami oleh peserta didik, maka saat Kota Batam dinyatakan berada pada level 3, lembaga pendidikan telah menyiapkan diri dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

SMAN 21 Batam, merupakan lembaga pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang terletak di Kota Batam memiliki 15 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik 564 siswa, telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sejak tanggal 4 Oktober 2021. Awal PTMT, sebanyak 50% peserta didik dengan 15 rombongan belajar di sekolah secara luring dan sisanya tetap belajar secara daring di rumah. Peserta didik yang belajar di sekolah tentu atas persetujuan orang tua/wali peserta didik. Direncanakan, jumlah peserta didik yang hadir terus ditambah seiring turunnya level sebaran Covid-19. Saat PTMT, Pendidik yang berjumlah 36 orang melaksanakan pembelajaran PTMT dengan model pembelajaran hybrid learning.

Rabu, 11 Agustus 2021

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022

Setelah keluarnya Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021 dengan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Pelaksanaannya mengikuti 5 Ketentuan Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kelimanya antara lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas, mengatur jumlah hari dan jam secara shift, wajib berperilaku tegakkan protokol kesehatan 3M plus tidak melakukan kontak fisik (salaman dan ciuman tangan), juga menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, para satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas, dan tidak mengizinkan adanya kegiatan yang berpotensi jadi kerumunan, seperti kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya.

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!