Penerimaan peserta
didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD
dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini
penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019 untuk
sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan
menerima dana BOS.
Karena di dalam
Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola
oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah
rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi
yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam
melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan
kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam
zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia,
peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi
daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi
PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
menambah
jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau
melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan
Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.
menambah
ruang kelas baru
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
Zonasi;
Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen)dari daya tampung Sekolah.
b.
Prestasi;
Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen)dari
daya tampung Sekolah.
Jalur
prestasi ini ditentukan berdasarkan:
1) Nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
2) Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
c.
Perpindahan
tugas orang tua/wali.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling
banyak 5% (lima persen)dari daya tampung Sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan
bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang
bersangkutan.
Dalam perjalanan PPDB bila jalur perpindahan tugas
orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau
jalur prestasi
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu)
jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
satu zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan
domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili
peserta didik.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka
jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018.
Jalur Zonasi
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit
90% (sembilan puluh persen).
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon
peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.(
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau
surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan
Sekolah asal.
Kuota Peserta Didik Kurang Mampu dan Disabilitas
Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi
termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak penyandang
disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Surat Keterangan
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima
peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah daya tampung.
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)SMA/SMK yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia
mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Ketentuan Zonasi
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik
dengan Sekolah.
Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib
memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua
wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang
pendidikan.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam
zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1
(satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang Pemerintah Daerah melibatkan
musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga
penjaminan mutu pendidikan setempat.
Sistem Daring atau Online
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan
mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didikdengan Sekolah sama, maka
yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat
calon peserta didikyang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka
dilakukan dengan memprioritaskan peserta didikyang memiliki nilai UN lebih
tinggi
Sanksi
Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah
Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang
diselenggarakan pemerintah daerah bila melakukan pelanggaran ketentuan dalam jumlah
daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau
SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; menambah jumlah
Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi
ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.
Ketentuan Waktu PPDB Selanjutnya
Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana
bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan
PPDB dimulai pada bulan Mei.
Link Download:
1. Permendikbud No 51 Tahun 2018
2. SE Bersama Mendikbud-Mendagri No 1 Tahun 2019
Link Download:
1. Permendikbud No 51 Tahun 2018
2. SE Bersama Mendikbud-Mendagri No 1 Tahun 2019
0 komentar:
Posting Komentar