Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sudah menggulirkan Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum
Merdeka. Kurikulum ini salah satu tujuannya untuk pemulihan pembelajaran
akibat ketertinggalan selama pandemi ini. Satuan pendidikan atau sekolah mulai
tahun ajaran 2022/2023 diberi kebebasan untuk menggunakan kurikulum ini
secara bertahap ataupun secara keseluruhan baik melalui program Sekolah
Penggerak/Pusat Keunggulan ataupun secara mandiri. Maka bagi sekolah yang
akan melaksanakan secara mandiri perlu mengetahui pedoman ataupun panduan dalam
menerapkannya nanti. Peraturan, Surat Keputusan, dan Dokumen berikut semoga dapat
membantu.
1. Permendikbudristek 5
tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek
5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.