Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan
pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan,
dan warga masyarakat lanjut usia.
Kemudian atuan
pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta
didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.