Foto 1

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 2

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 3

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 4

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 5

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 6

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 7

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 8

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 9

Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.

Foto 10

Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.

Foto 11

Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.

Senin, 21 Desember 2020

Tugas Kepala Sekolah dalam Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Bulan Januari 2021

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Minggu, 25 Oktober 2020

Panduan Singkat Aplikasi EDS 2020 Covid-19

Proses pengisian Evaluasi Diri Sekolah atau yang disingkat dengan EDS untuk tahun 2020 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Terutama berbeda dalam hal responden dan aplikasi nya. Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut:

Sabtu, 17 Oktober 2020

INFORMASI TERBARU SEPUTAR ASESMEN NASIONAL UNTUK TAHUN 2021

 

Seringkali orang menganggap asesmen nasional hanya berupa Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Pada hal AKM hanya lah salah satu bagian dari Asesmen Nasional disamping ada lagi survey karakter dan survey lingkungan belajar. Selanjutnya juga masih banyak guru beranggapan asesmen nasional sama dengan ujian nasional. Sejatinya kedepan jangan lah ada kaitan antara seleksi apa pun dengan hasil asesmen nasional, termasuk PPDB. Karena kalau dikaitkan lagi dengan yang lainnya, maka akan berlomba-lomba lagi sekolah (guru, siswa, orang tua) dengan segala cara untuk menaikkan hasil asesmen nasional sekolah nya. Jadi apa bedanya dengan Ujian Nasional dan tidak akan merubah paradigma dalam sistem pendidikan kita. Mudah-mudahan penjelasan tentang Asesmen Nasional ini akan memberikan pencerahan bagi kita semua. Amien.

Kemdibud pada tahun 2021 akan menyelenggarakan Asesmen Nasional. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. 

Namun untuk asesmen pada tahun 2021 ini merupakan asesmen yang dilakukan untuk mencari data awal (baseline) untuk perbaikan mutu satuan pendidikan pada tahun-tahun selanjutnya. Sehingga sejatinya tidak ada yang perlu disiapkan satuan pendidikan untuk menyambut kegiatan asesmen tersebut.

Latar Belakang Asesmen Nasional

Seperti diketahui salah satu indikator yang menjadi acuan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Programme for International Student Assessment (PISA). PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum, yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

Dalam rangka menyiapkan siswa yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi). Literasi membaca bukan hanya sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata.

AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan numerasi siswa pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal, mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang siswa untuk berpikir kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Soal-soal AKM akan membuat siswa melahirkan daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik menghapal/mengingat-ingat materi.

Melalui tulisan ini penulis mencoba memberikan gambaran apa itu Asesmen Nasional? Apa itu survey karakter dan Bagaimana kita guru menerapkannya dalam pembelajaran.

Mungkin banyak yang belum mengetahui apa itu Asesmen Nasional?, Apa beda UN dengan Asesmen Nasional? Apa itu AKM? Apa itu Survey Karakter dan Lingkungan Belajar?. Sampai dengan bentuk soal, distribusi soal, persentase soal AKM tersebut dan contoh soal AKM. Serta dilengkapi dengan strategi guru dan bahan yang dapat di unduh pada bagian terakhir tulisan ini. Berikut penjelasannya : 

Sabtu, 04 Juli 2020

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN BELAJAR DARI RUMAH

Sebentar lagi tahun pelajaran 2020-2021 akan dimulai, ada satuan pendidikan yang masih melaksanakan belajar dari rumah dan ada juga satuan pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka. Kita selaku kepala satuan pendidikan harus mengetahui apa peran atau tugas dan tanggung jawab kita dalam pelaksanaan pembelajaran untuk kedua metode ini. Maka tulisan ini kami jabarkan peran atau tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Jabaran peran atau tugas dan tanggung jawab ini berdasarkan Persesjen No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar dari Rumah dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 yang terutama diarahkan untuk pembelajaran tatap muka.

Sabtu, 13 Juni 2020

Panduan Kerja Kepala Sekolah Di Masa Pandemi Covid-19


Selama Pandemi Covid-19 ini banyak sekali perubahan yang harus kita lakukan, termasuk juga dalam dunia pendidikan. Maka kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikannya juga harus bisa memfasiltasi perubahan tersebut sesuai tuntutan saat ini. Panduan ini dapat menjadi rambu-rambu kegiatan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah agar satuan pendidikan yang dipimpinnya bisa berjalan secara maksimal di tengah Pandemi Covid-19.
Panduan ini sudah menggambarkan apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Termasuk juga bagaimana melaksanakan monitoring pembelajaran jarak jauh yang dilakukan oleh guru.

Senin, 01 Juni 2020

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA/SMK/SLB Tahun 2020

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau yaitu tingkat SMA/SMK/SLB akan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. 
Selanjutnya juga saat Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.

Selasa, 26 Mei 2020

Video Sekolah Normal Baru Untuk TK/SD dan Sekolah Menengah


Pemerintah rencananya menetapkan Provinsi Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau atau Batam menjadi proyek percontohan pertama penerapan protokol tatanan hidup baru alias New Normal dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi virus corona (Covid-19). 
Sesuai dengan protokol yang dikeluarkan WHO untuk hidup normal baru, bahwa masing-masing daerah juga diharuskan mampu menerapkan langkah pencegahan di tempat kerja atau sekolah, berupa jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan diikuti etika batuk atau bersin.
Sesuai dengan rencana pemerintah maka akan ada 4 fase hidup normal baru ini. Sektor pendidikan masuk dalam fase ke empat dibuka tanggal 15 Juni 2020 dengan cara sistem shift sesuai jumlah kelas.
Seandainya sesuai dengan rencana tersebut, maka berbagai pihak seperti sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat seharusnya sudah siap dengan rencana ini. Misalnya sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, masker, dan desinfektan yang sesuai dengan jumlah siswa. Namun yang lebih penting sekolah sudah mempunyai aturan atau protokol sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Di samping itu juga perlu untuk mendisiplinkan siswanya masing-masing sesuai standar hidup normal yang baru.

Minggu, 17 Mei 2020

Informasi PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah sebentar lagi akan dimulai. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019 untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Selanjutnya juga saat Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Permendikbud No 44 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing, penentuan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020 di sekolah masing-masing.

Senin, 04 Mei 2020

Hasil Survey KPAI tentang Pembelajaran dan Penilaian Jarak Jauh Selama Belajar di Rumah


Tingginya angka pengaduan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mendorong KPAI untuk melakukan kajian PJJ dengan responden siswa dan guru. Responden adalah para siswa/i yang mengadu ke KPAI dan sebagai pembanding ternyata banyak juga siswa/i yang tidak mengadu antusias mengisi kuesioner. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kuatitatif. Survei dilaksanakan dengan teknik multistage random sampling. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan kuisioner yang diberikan menggunakan aplikasi google forms.
Responden mayoritas berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK/MA sebanyak 64.5%, sedangkan SMP/MTs sebanyak 33,6%, sedangkan sisanya adalah jenjang SD/MI sebanyak 1,9%.
Adapun pekerjaan orangtua responden mayoritas adalah pekerja harian sebanyak 38%.  Pekerja upah harian ini diantaranya adalah supir ojek online (Ojol). Kelompok ini kalau tidak kerja sehari maka tidak ada pemasukan. Urutan kedua adalah pekerja bulanan sebanyak 22,4%. Kelompok pekerja ini diantaranya adalah karyawan swasta, buruh pabrik, asisten rumah tangga, dll. Sedangkan urutan ke-3 adalah PNS sebanyak 20,4%. Terakhir adalah pekerja informasl sebanyak 19,2%. Kelompok ini diantaranya adalah  pedagang di pasar tradisional, kuli angkut barang, memiliki warung di rumah, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil survey baik juga kita gunakan sebagai evaluasi terhadap pembelajaran jarak jauh yang sudah kita laksanakan dan harapannya ada perbaikan untuk pembelajaran jarak jauh ke depannnya.
Hasil survey ini yang bisa kita ambil sebagai patokan utama untuk evaluasi pembelajaran jarak jauh ke depan adalah kurangnya interaksi atau umpan balik dari guru kepada siswa. Banyak guru hanya memberikan tugas saja tanpa ada bimbingan atau interaksi dengan siswanya. Kemudian juga banyaknya tugas yang diberikan guru dengan batas waktu yang sempit. Selanjutnya juga masih sedikit guru yang menggunakan platform gratis seperti rumah belajar.

Jadi berdasarkan temuan tersebut maka sebaiknya kita sebagai guru agar lebih banyak interaksi atau pun umpan balik kepada siswanya dengan tugas yang diberikan bervariasi dan tidak terlalu banyak serta perlu dikoordinasikan dengan guru yang lain. Interaksi ini bisa saja kita menggunakan Zoom, Google Duo, Webex, atau yang lainnya bagi sekolah atau siswanya yang memadai dari sisi fasilitas.
Sedangkan untuk pembelajaran yang tidak secara daring sebaiknya kita guru menyiapkan modul untuk pembelajaran. Siswa dapat menjawab pertanyaan dari modul tersebut menggunakan bahan yang ada terdapat dalam modul tersebut serta sekaligus bisa mengevaluasi pembelajarnnya secara mandiri.
Sejalan dengan surat edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan selama pandemi Covid-19 sudah jelas menyatakan bahwa guru tidak usah terikat dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Pembelajaran selama belajar di rumah berfokus kepada pendidikan kecakapan hidup antara lain pandemi Covid-19. Selanjutnya juga dijelaskan aktivitas dan tugasnya bervariasi dengan umpan balik yang bersifat kualitatif bukan kuantitatif (angka).

Sedangkan dari sisi kepala sekolah kita diharapkan untuk lebih memantau dan memfasilitasi kawan-kawan guru dalam pembelajaran jarak jauh ini. Untuk lebih lebih lengkapnya, maka hasil survey ini dapat dilihat dari data di bawah ini.

Waktu dan Peralatan Pembelajaran Jarak Jauh

Aplikasi dan Flatform dalam Pembelajaran Jarak Jauh



Interaksi Guru dan Siswa
Ragam Penugasan
Kesulitan yang Dihadapi Siswa
Usulan Siswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh
Rekomendasi KPAI
Sumber : Survey Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penilaian Jarak Jauh Berbasis Pengaduan KPAI

Senin, 27 April 2020

Contoh Surat Keterangan Lulus SMA Tahun Pelajaran 2019/2020

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, mengatur antara lain tentang Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat. Untuk tingkat SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020 sebagai tanggal kelulusan. Ketentuan tanggal kelulusan ini juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh Surat Keterangan Lulus dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Dengan keterangan sebagai berikut:
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di bawah ini:

Kamis, 23 April 2020

Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, mengatur antara lain tentang Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat. Untuk tingkat SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020 sebagai tanggal kelulusan. Ketentuan tanggal kelulusan ini juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara penulisan ijazah ini dapat dilihat pada bagian bawah ini.

Selasa, 31 Maret 2020

Cara Bijak Pemberian Aktivitas atau Tugas kepada Siswa untuk Belajar di Rumah

Kegiatan belajar di rumah selama pencegahan penularan Covid-19 mendapat respon yang beraneka ragam baik itu dari guru, siswa, atau pun orang tua nya. Terutama dari orang tua yang kewalahan mendampingi anaknya belajar di rumah. Antara lain permasalahan itu adalah jadwal yang sama seperti pembelajaran tatap muka, guru kurang mendampingi siswanya, tugas yang diberikan terlalu banyak, sarana yang kurang mendukung, sampai banyak guru yang kurang tahu menjalankan pembelajaran menggunakan aplikasi tertentu.
Keluhan-keluhan orang tua di atas tidak perlu terjadi seandainya kita pihak guru atau sekolah sudah memahami cara pembelajaran jarak jauh. Keluhan-keluhan tersebut sebenarnya disampaikan oleh rekan-rekan guru juga yang mempunyai anak di bangku sekolah terutama sekolah dasar. Apalagi kalau berasal dari orang tua yang bukan latar belakang dari dunia pendidikan, maka ini akan menjadi lebih lagi permasalahannya. Sebenarnya sudah petunjuk pelaksanaanya dari Kemdikbud dengan diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
2.   Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3.    Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
4.     Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Minggu, 29 Maret 2020

5 Protokol Penanganan Kasus Penyebaran COVID-19

Penanganan Covid-19 Berdasarkan Protokol KesehatanPemerintah telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.
Protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.  Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.
Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastinya, salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk melakukan check-up.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terjuwud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Protokol Kesehatan
Protokol Komunikasi
Protokol Pengawasan Perbatasan
Protokol Area Pendidikan
Protokol Area Publik dan Transportasi

Sabtu, 28 Maret 2020

Surat Edaran 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Ada beberapa hal yang diinformasikan melalui surat edaran ini :

Pertama tentang pembatalan UN, dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian

Kedua tentang belajar di rumah, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
  • Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah
  • Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Ketiga tentang  Ujian Sekolah, ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
  • Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
 
Keempat tentang kenaikan kelas, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kelima tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Keenam tentang Penggunaan Dana BOS,  Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.

Kamis, 26 Maret 2020

Contoh RPP Inspirasi Merdeka Belajar Tahun 2020 untuk Tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Tulisan ini dibuat dalam rangka salah satu cara untuk Bapak/Ibu guru dalam mengisi kegiatan bekerja di rumah selama antisipasi pencegahan penularan Covid-19. Namun sebagai catatan di awal, RPP ini hanya RPP inspirasi yang bisa dijadikan salah satu contoh untuk dikembangkan lagi sesuai karakteristik satuan pendidikan masing-masing.
Seperti yang kita ketahui bersama Pusat Kurikulum dan Pembelajaran merespons keluhan dari pendidik yang menyatakan bahwa beban administrasi terlalu banyak dan berat, khususnya dalam menyusun RPP. Beban banyak dan berat, apakah ini dialami oleh semua pendidik?

Orang yang dapat menjawab ialah pendidik itu sendiri karena pendidiklah yang mengalaminya. Pendidik merasa bahwa RPP saat ini terlalu banyak karena banyak komponen yang harus ada sehingga jumlah halamannya banyak. Oleh karena itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) inspiratif untuk pendidik. RPP ini hanya satu lembar, dengan komponen utama  tujuan pembelajaran, aktivitas, dan penilaian. Tujuan pembelajaran disarikan dari Kompetensi Dasar (KD) dan dirumuskan dengan kalimat yang mudah dipahami. Aktivitas berisi kegiatan aktif siswa selama pembelajaran.

Rabu, 25 Maret 2020

Panduan Pembelajaran Jarak Jauh


Panduan ini memiliki tujuan mendorong kolaborasi orangtua, guru dan siswa untuk berdaya belajar dalam menghadapi situasi darurat akibat wabah Covid-19. Hal ini perlu dilakukan karena banyak orang tua yang mengeluh bahwa anaknya diberi tugas tanpa ada pemantauan atau pembimbingan dari pihak guru. Kemudian tugas yang diberikan terlalu banyak. Di samping itu juga untuk memastikan anak mendapatkan personalisasi pengalaman belajar yang bermakna, menantang dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak
Memanusiakan Hubungan. Praktik pembelajaran yang dilandasi orientasi pada anak berdasarkan relasi positif yang saling memahami antara guru, siswa dan orang tua.
Anjuran: 
       1.Lakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu mengenai kesiapan orang tua dalam   
          mendampingi siswa melakukan pembelajaran jarak jauh. Faktor yang setidaknya perlu 
      dipertimbangkan: akses orang tua terhadap teknologi, pola kerja orang tua dan tingkat pendidikan orang tua. 

Cara Membuat Komunitas Sekolah dengan Edmodo (Penting untuk Kepala Sekolah)


Saat ini ketika kita semua disibukkan dengan aktivitas untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 termasuk juga di dunia di Pendidikan. Hampir semua daerah meliburkan sekolah dengan membuat program belajar di rumah. Namun kegiatan ini akan kurang maksimal tanpa ada pemantauan dari kepala sekolah atau pihak Dinas Pendidikan. Agar dapat memastikan kegiatan ini berlangsung maka pihak sekolah perlu membuat terobosan, maka salah satunya dengan menggunakan aplikasi pembelajaran jarak jauh.
Aplikasi pembelajaran jarak jauh banyak terdapat secara gratis di dunia maya, namun disini penulis akan menjelaskan tentang Edmodo dengan membuat komunitas sekolah/diskrik. Hal ini akan bermanfaat bagi kepala sekolah untuk memantau proses pembelajaran tersebut dan pada akhirnya akan terdapat rekapan semua interaksi yang terdapat dalam komunitas sekolah tersebut.
Kalau selama ini guru-guru bapak/ibu dalam satu sekolah menggunakan Edmodo untuk kelas maya pada pembelajaran secara terpisah (sendiri-sendiri), mungkin ada baiknya kelas-kelas yang terpisah itu kita kumpulkan menjadi satu, dalam satu wadah/komunitas yang mewakili instansi/daerah anda. Pada dasarnya, Konsep Komunitas pada edmodo ini sama dengan group/kelas  yang kita gunakan selama ini (saat mendaftar ke Edmodo pertama kali). Hanya saja, Komunitas ini bisa dibilang mempunyai hierarki yang lebih tinggi dari ruang yang telah kita gunakan selama ini.

Minggu, 15 Maret 2020

5 Jejaring Sosial Gratis Terbaik untuk Belajar Siswa di Rumah....

Tulisan ini 5 tahun lalu penulis publikasikan, namun sangat relevan dengan keadaan sekarang ketika kita disibukkan dengan penanggulangan penyebaran virus corona. Jejaring sosial untuk pembelajaran jarak jauh sebenarnya banyak terdapat secara gratis di dunia maya. Tetapi 5 jejaring sosial ini yang terbaik dari sisi mudah penggunaanya maupun dari sisi bahasa yang digunakan. Edmodo sebagai contoh penulis sudah menggunakan lebih dari 10 tahun dan saat ini ada versi bahasa Indonesia dan dapat digunakan dengan smartphone anda.
Jejaring sosial untuk pembelajaran (Social Learning Network) merupakan suatu hubungan interpersonal melalui interaksi dengan tujuan utama untuk pengembangan pengetahuan. Dengan menggunakan jejaring sosial untuk pembelajaran ini siswa, guru dan orang tua dapat berinteraksi antara satu dengan yang lainnnya.
Berikut beberapa contoh SLN:
  1.  Edmodo (www.edmodo.com) adalah sebuah media untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Edmodo menggabungkan sebagian fitur dari Learning Management System (LMS) dan sebagian fitur dari Jejaring Sosial (Social Network), menjadi sebuah media pembelajaran yang menarik dan mudah digunakan.  Edmodo ini juga dapat digunakan untuk tes online.
  2. Sophia (www.sophia.org) merupakan SLN yang menyediakan ribuan tutorial akademik yang diajarkan oleh guru dengan berbagai model instruksional, dan dapat diikuti oleh pembelajar dengan berbagai model belajar. 
  3. RemixLearning (www.remixlearning.com) yang juga didukung oleh The Bill & Melinda Gates Foundation menyediakan sebuah SLN yang dapat diatur sesuai selera oleh sekolah, perpustakaan, museum, dan institusi lainnya yang membutuhkan. 
  4. Schoology (www.schoology.com) merupakan LMS yang dilengkapi dengan SLNs. 
  5. Twiducate (www.twiducate.com) merupakan jejaring social khusus untuk sekolah.

Kamis, 13 Februari 2020

Jadwal Ujian Sekolah SMA Tingkat Kota Batam Tahun 2020

Sesuai hasil rapat MKKS SMA Kota Batam pada tanggal 12 Februari Tahun 2020 di SMA Maitreyawira, jadwal ujian sekolah tingkat SMA di Kota Batam untuk tahun 2020 ini ditetapkan sebagai berikut:

Link Download:

Sabtu, 08 Februari 2020

Cara Menyusun Butir Soal Ujian Sekolah Tahun 2020



A.       Pendahuluan
                  Sesuai dengan permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional untuk tahun 2020 ini tidak ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Namun ujian yang ada hanya ujian diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan biasanya kita sebut dengan Ujian Sekolah (US). Ujian sekolah ini mempunyai tantangan tersendiri bagi sekolah atau guru di satuan pendidikan masing-masing. Artinya diminta kreativitas sekolah atau guru dalam mengelola dan melaksanakan ujian sekolah ini.
                 Pada pasal 5 Permendikbud no 43 ini menyebutkan bentuk ujian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lainnya. Bentuk lain ini lah yang menuntut kreativitas sekolah atau guru dalam melaksanakan bentuk dan jenis ujian yang bisa dilakukan. Bentuk ujian lain ini bisa saja berupa kerja nyata siswa di masyarakat, melaksanakan projek/penelitian sederhana, ujian praktek tentang pengusaaan sikap/keterampilan yang berkaitan dengan keagamaan, atau lainnya sesuai dengan keunggulan sekolah masing-masing.
                 Selain bentuk ujian yang bisa dikembangkan waktu pelaksanaan bentuk ujian tersebut bisa juga dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang. Artinya satuan pendidikan bisa mulai melaksanakan bentuk penilaian nya di semester ganjil atau semester 5 tanpa menunggu semester 6. Hal ini juga menuntut sekolah dan guru perlu merencanakan ujian sekolah pada awal tahun pelajaran berlangsung.

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!