Kemendikbudristek
sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan untuk sekolah yang siswanya kurang
dari 60 untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai
pihak..Kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang
mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari seperti sudah di
atur pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III,
Huruf A, angka 2, huruf k.
Pada
huruf k tersebut berbunyi “Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan
Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik
kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat,
kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai
dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima
dana BOS Reguler”.
Pada huruf i tersebut menjelaskan pengecualiannya seperti di bawah ini:
Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1. Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan;
2. SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
c. khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
Lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019:
0 komentar:
Posting Komentar