Minggu, 26 Desember 2021

INFORMASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DAN 9 TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PTM TERBATAS SESUAI SKB 4 MENTERI TERBARU PER 21 DESEMBER 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Kemudian atuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Untuk daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan capaian vaksinasi yang tinggi atau berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka 100%. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari; jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Kantin

Kantin dan Pedagang Kantin dan pedagang ditentukan sebagai berikut:

1.     Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pernbelajaran tatap muka terbatas;

2.     Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan Pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada Satuan pendidikan.

Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas sesuai pembelajaran 100% dengan rnenerapkan protocol Kesehatan secara ketat.

Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan

Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan

Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi dan memperbaharui daftar periksa pada laman: https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ bagi TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM serta laman https://siapbelajar.kemenag.go.id/#/Welcome bagi BA, RA, MI, MTs, dan MA paling lambat pada akhir Desember 2021. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

    a. ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki:

1)      masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

2)      toilet layak yang dibersihkan setiap hari;

3)      sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atam cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

4)      ventilasi yang memadai pada setiap ruang belaj ar;

5)      memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermo gun atau thermo scanner

6)      disinfektan; dan );

7)      memasang dan menyosialisasikan media kornunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protocol kesehatan termasuk penanda jaga jarak;

b.  mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

c.   memiliki tim satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat satuan pendidikan;

d.  telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan;

e.   melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

 

Verifikasi WhatsApp pada Laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dilakukan oleh penanggungjawab satuan pendidikan, Pembuatan QR Code aplikasi Pedulilindungi untuk Skrining Masuk Pengunjung atau Tamu ke Satuan Pendidikan akan dibuatkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan Kemmenterian Kesehatan.

2.     Melakukan skrining bagi pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS yang hadir maupun yang pulang dari satuan pendidikan dengan memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi.

Kalau aplikasi Pedulilindungi belum dapat berfungsi, pengunjung atau tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan/ atau Hasil tes COVID- 19 (antigen) negatif.

3.     Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID- 19 berdasarkan informasi yang diperoleh dari:

    a. hasil dari pemindaian aplikasi Pedulilindungi oleh pengunjung atau tamu, dan warga satuan pendidikan yang belum terdaftar pada DAPODIK atau EMIS;

   b. notifikasi melalui WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penanganan Covid- 19 satuan pendidikan;

 c. informasi dari laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https:/ /madrasahaman.kemkes.go.id/

   d. laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/ atau laporan dari fasilitas layanan kesehatan;

4.     Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dengan komposisi sebagai berikut:

a.  Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

b.  tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan

c.   tim pelatihan dan humas;

Satuan tugas penanganan COVID- 19 berasal dari unsur: pendidik;  tenagakependidikan;  orang tua/wali peserta didik; dan  masyarakat sekitar satuan pendidikan;

Satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melibatkan unsur dari peserta didik yang aktif dalam organisasi siswa intrasekolah (OSIS) maupun kegiatan ekstrakurikuler.

Bagi satuan pendidikan mempunyai keterbatasan jumlah Pendidik dan tenaga kependidikan maka fungsi satuan tugas penanganan COVID- 19 dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan.

5.     Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS). Terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan Kesehatan Satuan pendidikan.

6.     Membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dari pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali Peserta didik, yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19.

7.     Bila terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID- 19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan halsebagai berikut:

   a. melaporkan kepada Puskesmas atau satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat dan dapat menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setempat;

   b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat, atau terkonfirmasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait standar penanganan COVID-19 yang berlaku;

   c. mendukung satuan tugas penanganan COVID19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat COVID- 19 warga satuan pendidikan dan tes COVID-19, dalam bentuk:

1)      Membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19;

2)      Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID- 19 atatu Puskesmas;

3)      memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat COVID- 19 sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

8.     Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak erat COVID-19.

9.     Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, peralatan, dan perlengkapan di area satuan pendidikan paling lambat 7 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Download :

1. SKB 4 Menteri

2. Buku Saku

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!