Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sudah menggulirkan Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum
Merdeka. Kurikulum ini salah satu tujuannya untuk pemulihan pembelajaran
akibat ketertinggalan selama pandemi ini. Satuan pendidikan atau sekolah mulai
tahun ajaran 2022/2023 diberi kebebasan untuk menggunakan kurikulum ini
secara bertahap ataupun secara keseluruhan baik melalui program Sekolah
Penggerak/Pusat Keunggulan ataupun secara mandiri. Maka bagi sekolah yang
akan melaksanakan secara mandiri perlu mengetahui pedoman ataupun panduan dalam
menerapkannya nanti. Peraturan, Surat Keputusan, dan Dokumen berikut semoga dapat
membantu.
1. Permendikbudristek 5
tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek
5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah ini pada pokoknya mengatur tentang beberapa hal seperti: Standar
kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasional; tingkat
perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan; Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan; Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
dan lainnya.
Untuk dapat memahami
lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Permendikbudristek
Nomor 5 Tahun 2022 tersebut:
2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
Kemdikbudristek RI baru-baru ini
menerbitkan regulasi terbaru. Ialah Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
(Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbud No. 7 Tahun 2022 resmi diteken dan diundangkan 10 Februari silam.
Sebagaimana Permendikbud Nomor 7
Tahun 2022 ini, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi dikembangkan untuk menentukan
kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah
dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.
Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beserta laporannya mencapai
tebal 122 halaman.
Untuk dapat memahami lebih lanjut
maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Permendikbudristek Nomor 7
Tahun 2022 tersebut:
3. Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang
Penerapan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran
Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
diterbitkan sebagai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Implementasi kurikulum oleh satuan
pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Penerapan kurikulum pada masa kondisi
khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning
loss) sehingga perlu disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka
perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran.
Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan
pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam
kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu
mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan
tersebut mengacu pada: Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi
dasar secara utuh; Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan; atau Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Untuk dapat memahami lebih lanjut
maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Kepmendikbudristek
Nomor 56 Tahun 2022 tersebut:
4. Keputusan
Kepala Badan Litbang dan Perbukuan No. 028/H/KU/2021: Capaian Pembelajaran
PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak
Capaian Pembelajaran PAUD, SD/
SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak dan Struktur Kurikulum
Sekolah Penggerak merupakan
capaian yang seharusnya dapat dicapai oleh siswa secara minimal pada
program sekolah penggerak. Oleh karena itulah Capaian Pembelajaran PAUD,
SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak harus dapat dipetakan guru agar bisa
benar-benar dilaksanakan secara optimal.
Hal ini ditetapkan sebagai
pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan tentang Program Sekolah
Penggerak pada jenjang PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program
Sekolah Penggerak. Sehingga, penting untuk ditetapkan keputusan Kepala Badan
Litbang dan Perbukuan Kemdikbudristek. Maka, juga guru perlu memerhatikan Dokumen penting
terkait dengan Program Sekolah Penggerak.
Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Keputusan Kepala Litbang dan Perbukuan Nomor 028 Tahun 2021 tersebut:
5.
Keputusan Kepala
BKSAP Nomor 009 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil
Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka
Profil pelajar Pancasila adalah
profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang
diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik
dan para pemangku kepentingan.
Profil pelajar Pancasila berguna sebagai kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia. Profil pelajar Pancasila menjabarkan tujuan pendidikan nasional secara lebih rinci terkait cita-cita, visi misi, dan tujuan pendidikan ke peserta didik dan seluruh komponen satuan pendidikan. Profil pelajar Pancasila memberikan gambaran yang ingin dituju mengenai karakter dan kemampuan pelajar Indonesia. Segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan bertujuan akhir ke profil pelajar Pancasila, sehingga pendidik dan pelajar mengetahui apa harapan negara terhadap hasil pendidikan dan berusaha mewujudkannya bersama.
Di satuan pendidikan, profil pelajar Pancasila perlu dikembangkan melalui berbagai strategi yang saling melengkapi dan menguatkan, yaitu budaya satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan kokurikuler berupa pembelajaran melalui projek. Dengan demikian, projek ini bukan satu-satunya metode melainkan penguatan upaya mengembangkan profil pelajar Pancasila.
Untuk dapat memahami lebih lanjut
maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Kepala BKSAP
Nomor 009 Tahun 2022 tersebut:
0 komentar:
Posting Komentar