Berdasarkan isi Kepmendikdasmen
Nomor 30/P/2025 tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS
Kinerja Tahun 2025 adalah memuat nama-nama satuan pendidikan jenjang TK PAUD
yang berhak menerima Dana BOP Kinerja, nama-nama satuan pendidikan jenjang SD
SMP SMA SMK yang berhak menerima Dana BOP Kinerja tahun 2025 serta serta Nama
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025.
Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Kinerja
merupakan salah satu bentuk dukungan finansial dari pemerintah kepada satuan
pendidikan yang telah menunjukkan prestasi atau kinerja terbaik dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang difokuskan untuk mendorong peningkatan mutu
layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang dinilai unggul oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dana BOS Kinerja ditujukan bagi
sekolah-sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang telah menerima
Dana BOS Reguler dan memenuhi kriteria tertentu. Sekolah yang layak menerima
dana ini dibagi menjadi dua kategori:
1. Sekolah yang Memiliki Prestasi.
Sekolah
berprestasi merupakan satuan pendidikan yang memperoleh penghargaan dalam
ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dalam dua tahun
terakhir.
Adapun
peruntukan Dana BOS Kinerja untuk bagi sekolah yang memiliki prestasi
adalah untuk membiayai asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan talenta
dan aktualisasi prestasi; dan/atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah
pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan
komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Adapun yang dimaksud sekolah
pengimbas adalah Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang
memenuhi kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima)
sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
2. Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik.
Sementara
itu, sekolah berkinerja terbaik adalah sekolah yang termasuk 15% teratas
dalam capaian Asesmen Nasional dan/atau memiliki rekam jejak menjalankan
program prioritas Kementerian dalam tiga tahun terakhir, seperti penguatan
literasi, numerasi, atau transformasi pembelajaran berbasis teknologi.
Bagi
sekolah dengan kinerja terbaik, BOS Kinerja difokuskan untuk mendukung
kegiatan pembelajaran mendalam, serta pembelajaran berbasis teknologi, termasuk
pengenalan koding dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Hampir
sama dengan peruntukan Dana BOP Kinerja PAUD dan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA
SMK, peruntukan Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah untuk membiaya kegiatan
pelatihan dan penerapan pembelajaran mendalam.
Lebih
jauh, BOS Kinerja menjadi salah satu instrumen penguatan kebijakan berbasis
data, karena pemilihan sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapor
pendidikan, indeks sosial ekonomi sekolah, dan keterlibatan dalam kebijakan
prioritas Kementerian. Dengan demikian, dana ini mencerminkan pergeseran
paradigma pengelolaan bantuan pendidikan dari berbasis input dan persebaran
merata menuju pemberdayaan berbasis mutu dan kinerja.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau
tersebar pada 7 Kabupaten/Kota mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB baik
Negeri dan Swasta seperti pada dokumen di bawah ini:
Urgensi kehadiran Dana BOS Kinerja sangat besar dalam konteks reformasi pendidikan nasional. Dengan memberikan insentif kepada sekolah-sekolah yang telah menunjukkan mutu unggul, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan, tetapi juga mendorong replikasi praktik baik (best practices) dari sekolah-sekolah tersebut ke lingkungan sekitarnya. Sekolah-sekolah penerima BOS Kinerja yang ditetapkan sebagai “sekolah pengimbas” bahkan didorong untuk melakukan pembinaan dan berbagi pengalaman kepada sekolah lain di wilayahnya. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang saling mendukung dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Melalui BOS Kinerja, pemerintah
mendorong transformasi pendidikan dari dalam, memberikan ruang kepada
sekolah-sekolah untuk berinovasi, meningkatkan kapasitas pembelajaran, dan
memperkuat peran mereka sebagai penggerak utama mutu pendidikan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
8 Tahun 2025, Dana BOS Kinerja bukan sekadar dana tambahan, melainkan sebuah
bentuk investasi pada kualitas dan masa depan pendidikan Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar