Minggu, 17 Mei 2020

Informasi PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah sebentar lagi akan dimulai. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019 untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Selanjutnya juga saat Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Permendikbud No 44 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing, penentuan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020 di sekolah masing-masing.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Nadiem menyatakan, tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Namun PPDB tahun ini berbeda dengan PPDB tahun lalu terutama dalam jumlah kuota untuk masing-masing jalur. Selain itu juga sekolah harus mengutamakan penerimaan peserta didik melalui 3 jalur (zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua), baru sisanya melalui jalur prestasi kalau memang masih ada. Hal ini dapat dilihat seperti pada gambar di bawah ini.
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 50 persen (sebelumnya minimal 80 persen). Hal ini bertujuan untuk orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan. Namun kuota PPDB tahun ini tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi. Menurut Mendikbud, ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,
Selanjunya Mendikbud mengatakan, Pemerintah ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.
Sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 pada pasal 11 menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui  4 jalur, yaitu:
1.        Jalur Zonasi 
Sesuai dengan Permendikbud tersebut jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Namun dalam hal ini untuk yang afirmasi sebaiknya orang tua memikirkan juga biaya tambahan yang akan dikeluarkan seandainya sekolah diluar zonasi tempat tinggalnya.

Penetapan Zonasi
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.

Kelebihan Daya Tampung
Sesuai dengan Pasal 27, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut ke sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Kalau masih berlebih juga maka dapat disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.  Kemudian juga penyaluran peserta didik ke sekolah tersebut dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

2.        Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Surat Pernyataan
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3.        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


 
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

  4.         Jalur Prestasi
 
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan PPDB, maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jadi dapat disimpulkan jalur presetasi merupakan jalur terakhir dan harus mengutamakan tiga jalur sebelumnya. Bisa jadi kalau melalui tiga jalur sudah terpenuhi maka jalur prestasi tidak mempunyai kuota seperti kabupaten B pada contoh di bawah ini.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: 1) nilai ujian Sekolah; dan/atau; 2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

Sistem Daring atau Online
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring dan apa lagi dengan situasi Pandemi Covid-19 ini, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Pendaftaran SMK
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB dengan menggunakan zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. Selain mempertimbangkan nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 1) hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Tidak Boleh Menambah Rombel dan RKB

Pada pasal 25 ayat 6 tentang seleksi Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: 1) menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 2) menambah ruang kelas baru.

Sekolah Tidak Zonasi
Pada pasal 13 Permendikbud No 44 selanjutnya mengatur sekolah yang tidak mengikuti aturan PPDB di atas seperti dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
 
Unit Layanan/Pengaduan PPDB

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!