Penerimaan peserta
didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah
sebentar lagi akan dimulai. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat
atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. Namun tidak ada salahnya
disini penulis membahas PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019
untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah
dan menerima dana BOS.
Selanjutnya juga saat
Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah
mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi
sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem
daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak
memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun
luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Permendikbud No 44 ini
banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai
dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing,
penentuan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang
akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam
melaksanakan PPDB Tahun 2020 di sekolah masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan
jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Nadiem menyatakan,
tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Namun PPDB tahun ini berbeda dengan PPDB
tahun lalu terutama dalam jumlah kuota untuk masing-masing jalur. Selain itu
juga sekolah harus mengutamakan penerimaan peserta didik melalui 3
jalur (zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua), baru sisanya
melalui jalur prestasi kalau memang masih ada. Hal ini dapat dilihat
seperti pada gambar di bawah ini.
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan
kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen
(sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 50
persen (sebelumnya minimal 80 persen). Hal ini bertujuan untuk orang tua yang
sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik,
prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang
diinginkan. Namun kuota PPDB tahun ini tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu
minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia
Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30
persen untuk jalur prestasi. Menurut Mendikbud, ini suatu kompromi di
antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua
yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang
diinginkan,
Selanjunya Mendikbud mengatakan, Pemerintah
ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi,
yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas
pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di
daerah.
Sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun
2019 pada pasal 11 menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu:
1.
Jalur Zonasi
Sesuai dengan Permendikbud tersebut jalur zonasi paling sedikit
50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta
didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
pemerintah daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang
disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan
peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur
pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi
yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi
domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Namun dalam hal ini
untuk yang afirmasi sebaiknya orang tua memikirkan juga biaya tambahan
yang akan dikeluarkan seandainya sekolah diluar zonasi tempat tinggalnya.
Penetapan Zonasi
Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan
domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh
pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan
daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang
disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di
daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan
semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai
dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta
didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada
setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1
(satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Penetapan wilayah zonasi
wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan
setempat. Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai
pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih
besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan
dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah
untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.
Kelebihan Daya Tampung
Sesuai dengan Pasal 27, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah
memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah
wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut ke sekolah lain dalam
wilayah zonasi yang sama. Kalau masih berlebih juga maka dapat disalurkan ke
Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
Kemudian juga penyaluran peserta didik ke sekolah tersebut dapat
melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria
yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Surat Pernyataan
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat
pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah
bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen)
dari daya tampung Sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang
tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah.
4. Jalur Prestasi
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan PPDB, maka
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku
untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Jadi dapat disimpulkan jalur presetasi merupakan jalur terakhir dan harus
mengutamakan tiga jalur sebelumnya. Bisa jadi kalau melalui tiga jalur
sudah terpenuhi maka jalur prestasi tidak mempunyai kuota seperti kabupaten B
pada contoh di bawah ini.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: 1) nilai ujian Sekolah;
dan/atau; 2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6
(enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka
seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh
Sekolah.
Sistem Daring atau Online
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan
mekanisme daring dan apa lagi dengan situasi Pandemi Covid-19 ini,
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam
zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya
tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua
berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Pendaftaran SMK
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB dengan
menggunakan zonasi. Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai
UN. Selain mempertimbangkan nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya
dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan
atau asosiasi profesi; dan/atau 2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama,
Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Tidak Boleh Menambah Rombel dan RKB
Pada pasal 25 ayat 6 tentang seleksi Dalam
pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
1) menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada
telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional
pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 2) menambah ruang kelas baru.
Sekolah Tidak Zonasi
Pada pasal 13 Permendikbud No 44 selanjutnya
mengatur sekolah yang tidak mengikuti aturan PPDB di atas seperti dapat dilihat
pada gambar di bawah ini.
Unit Layanan/Pengaduan PPDB
0 komentar:
Posting Komentar