Sebentar lagi tahun pelajaran 2020-2021 akan dimulai, ada satuan
pendidikan yang masih melaksanakan belajar dari rumah dan ada juga satuan
pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka. Kita selaku kepala satuan pendidikan harus mengetahui apa peran atau tugas dan tanggung jawab kita dalam
pelaksanaan pembelajaran untuk kedua metode ini. Maka tulisan ini kami jabarkan
peran atau tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Jabaran peran
atau tugas dan tanggung jawab ini berdasarkan Persesjen No 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar dari Rumah dan Surat Keputusan Bersama 4
Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 yang terutama
diarahkan untuk pembelajaran tatap muka.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun
akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian
Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan
penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa
aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran
tatap muka.
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan
pendidikan bertanggung jawab untuk:
A. Mengisi daftar periksa
kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi
satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI,
MTs, MA paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan
pendidikan meliputi:
1.
ketersediaan sarana
sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a.
toilet bersih;
b.
sarana CTPS dengan air
mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
dan
c.
disinfektan.
2.
mampu mengakses fasilitas
pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3.
kesiapan menerapkan area
wajib masker kain atau masker tembus
pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
4.
memiliki thermogun
(pengukur suhu tubuh tembak);
5. pemetaan warga satuan
pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a.
memiliki kondisi medis
comorbid yang tidak terkontrol;
b.
tidak memiliki akses
transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c.
memiliki riwayat perjalanan
dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama
14 (empat belas) hari; dan
d. memiliki riwayat kontak
dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
selama 14 (empat belas) hari;
6. membuat kesepakatan bersama
komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
B.
Membentuk satuan tugas dan
dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi
sebagai berikut:
1.
tim pembelajaran,
psikososial, dan tata ruang;
2.
tim kesehatan, kebersihan,
dan keamanan; dan
3.
tim pelatihan dan humas.
C. Membuat rencana kegiatan
dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi,
peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan
kesehatan satuan pendidikan.
D.
Menginformasikan kepada
dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan
pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sumber : Buku Saku Pembelajaran Selama Pandemi
Sumber : Buku Saku Pembelajaran Selama Pandemi
Peran dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Belajar
Dari Rumah
Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan
pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
1. Menetapkan model
pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.
bekerja dan mengajar dari
rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan jadwal piket
apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan
dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
2. Memastikan sistem
pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik
penyandang disabilitas.
3. Membuat rencana
keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR
diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan
menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
a. instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
a. instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.
4.
Melakukan pembinaan dan
pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap
minggu
a.
memastikan guru
memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b. memastikan rencana
pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan
hidup dan aktivitas fisik; dan
c. memastikan adanya materi
edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan
menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.
Memastikan ketersediaan
sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak
jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan
gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.
Akses ke media
pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi sarana
pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga
pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki
akses ke pembelajaran daring).
d.
Berkoordinasi dengan
dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial
bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat
menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1) layanan psikososial yang
disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
3)
layanan psikososial oleh
Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org; dan/atau
4) layanan psikososial oleh
pekerja sosial, hubungi dinas social setempat.
6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a.
kondisi kesehatan warga
satuan pendidikan;
b. metode pembelajaran jarak
jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c.
jumlah peserta didik yang
belum bisa terlayani;
d.
kendala pelaksanaan BDR;
dan
Pak Ketua koq gak update lagi info2 terbaru disini
BalasHapus