Sabtu, 04 Juli 2020

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN BELAJAR DARI RUMAH

Sebentar lagi tahun pelajaran 2020-2021 akan dimulai, ada satuan pendidikan yang masih melaksanakan belajar dari rumah dan ada juga satuan pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka. Kita selaku kepala satuan pendidikan harus mengetahui apa peran atau tugas dan tanggung jawab kita dalam pelaksanaan pembelajaran untuk kedua metode ini. Maka tulisan ini kami jabarkan peran atau tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Jabaran peran atau tugas dan tanggung jawab ini berdasarkan Persesjen No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar dari Rumah dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 yang terutama diarahkan untuk pembelajaran tatap muka.

Peran dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 

Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

A.  Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
1.   ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a.    toilet bersih;
b.   sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c.    disinfektan.
2.   mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3.   kesiapan menerapkan area wajib masker kain  atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
4.   memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
5. pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a.    memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
b.   tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c.    memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
d. memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
6. membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

B.    Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
1.   tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2.   tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3.   tim pelatihan dan humas.

C.  Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

D.    Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sumber : Buku Saku Pembelajaran Selama Pandemi

Peran dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Belajar Dari Rumah 

Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.    bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan. 
b.   menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.
2.   Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas. 
3.  Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
  a. instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
  b. instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
  c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.  
4.     Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu
a.    memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b.    memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
c.   memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.     Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a.   Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
b.   Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c.   Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
d.   Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)   layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org; dan/atau
4)    layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas social setempat. 
6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/ 
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.    
8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:
a.    kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c.    jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;
d.   kendala pelaksanaan BDR; dan
e.    praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.  

Sumber : Persesjen No 15 Tahun 2020

1 komentar:

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!