Selama
Pandemi Covid-19 ini banyak sekali perubahan yang harus kita lakukan, termasuk
juga dalam dunia pendidikan. Maka kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan
pendidikannya juga harus bisa memfasiltasi perubahan tersebut sesuai tuntutan
saat ini. Panduan ini dapat menjadi rambu-rambu kegiatan yang harus dilakukan
oleh kepala sekolah agar satuan pendidikan yang dipimpinnya bisa berjalan secara
maksimal di tengah Pandemi Covid-19.
Panduan
ini sudah menggambarkan apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Termasuk juga bagaimana
melaksanakan monitoring pembelajaran jarak jauh yang dilakukan oleh guru.
Dasar Hukum:
Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.
Tujuan:
Memberikan
panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa
pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Langkah
Perencanaan:
1.
Melakukan
koordinasi efektif dengan Dinas Pendidikan, Komite, Guru dan Staf Sekolah.
2.
Update
informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/Guru/Karyawan/Paguyuban orang tua.
3.
Membuat
surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring.
4.
Membuat
surat pemberitahuan/edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan
pembelajaran daring.
5.
Mendata
kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex,
Zoom, Google Classroom, dan lain-lain).
6.
Merancang
solusi untuk guru dan murid yang mengalami hambatan dalam penggunaan media
pembelajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar
mandiri, home visit, dan lain-lain).
7.
Mendata
kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota
internet, dan lain-lain).
8.
Merevisi
RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait)
Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020.
9.
Meminta
guru membuat perencanaan pembelajaran daring (harian/mingguan) yang disepakati
sehingga orangtua paham yang harus dilakukan.
10.
Mendelegasikan
kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang
digunakan kepada orang tua peserta didik.
11.
Meminta
guru menyiapkan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan
kepada peserta didik.
12.
Meminta
guru untuk mengirim/mengunggah bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial,
video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetapkan atau
disepakati bersama.
Langkah
Pelaksanaan:
1.
Memberi
arahan guru agar memberikan penjelasan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan
kepada orangtua/murid.
2.
Memberi
arahan guru untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran
dari rumah untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.
3.
Memberi
arahan guru untuk memberikan umpan balik ragam penugasan yang telah
diselesaikan siswa.
4.
Mengagendakan
koordinasi/rapat online secara rutin dengan seluruh guru dan staf sekolah
secara intensif (media WAG, Telegram, Webex, Zoom, dan lain-lain) tentang
perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring.
5.
Menjalin
komunikasi intensif sesama Kepala Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari
pengalaman komunitas sejawat.
6.
Melibatkan
pihak-pihak terkait (Pengawas sekolah, komite sekolah, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat) dalam rangka membangun kepercayaan bersama.
7.
Memantau
kesehatan guru/peserta didik melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh
wali kelas/guru kelas.
8.
Memberikan
informasi perkembangan positif tentang pandemi Covid-19 dan tips-tips untuk hidup
sehat kepada guru, orangtua, maupun murid.
Langkah
Evaluasi:
- Memberikan umpan balik kepada guru terkait tugas pembelajaran daring yang telah dilakukan guru (reward/penghargaan bagi guru yang rajin/kooperatif, dan lain-lain).
- Melakukan pembimbingan/pendampingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik.
- Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring.
- Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring.
- Melaporkan hasil kegiatan belajar daring kepada dinas Pendidikan dan orang tua peserta didik.
Panduan ini juga
menjelaskan perlunya monitoring dengan tujuan untuk mengetahui apakah program yang telah dibuat berjalan dengan
baik sesuai dengan yang direncanakan, adakah hambatan yang terjadi dan
bagaimana para pelaksana program itu mengatasi hambatan tersebut.
Monitoring atau pemgawasan ini terdiri dari 3 tahap:
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai dengan analisis
kebutuhan monitoring. Pada analisis ini, selain mata
pelajaran, saya perlu data strategi, reaksi siswa, dan kendala dalam pembelajaran
saat Pandemi Covid-19. Setelah analisis kebutuhan monitoring dilanjutkan dengan
penyusunan instrument dan mensosialisasikan instrument.
2. Tahap
Pelaksanaan Monitoring/Pengawasan
Tahap pelaksanaan ini terdiri dari
pengiriman instrument, pengisian instrument oleh guru, dan guru mengirimkan
respon intrumen.
3. Tahap Analisis
Hasil
Pada tahan analisis hasil ini terdiri
dari analisis hasil monitoring untuk menemukan kelebihan,
kekurangan dan kendala pembelajaran pada masa pandemic Covid-19. Kemudian
dilanjutkan dengan evaluasi kegiatan pembelajaran dengan menuliskan kekurangan, dan kendala baik individu guru maupun kebanyakan
guru tentang pembelajaran yang perlu. Dan yang terakhir adalah melaksanakan
tindak lanjut dengan cara memberikan counselling dan mentoring
guru agar kekurangan dan kendala pembelajaran yang lalu bisa diatasi, sehingga
pembelajaran makin berkualitas.
Setelah ketiga tahap ini selesai maka guru melakukan lagi perencanaan
pembelajaran dengan memperhatikan hasil monitoring yang telah dilakukan dengan
pembelajaran yang lebih baik tentunya.
Tautan Download: Panduan Kerja Kepala Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar