Sabtu, 02 Januari 2021

Persiapan dan Strategi Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021

Pendahuluan

Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol Kesehatan.  Pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut Kemdikbud menyebutkan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Persiapan Untuk Pembelajaran Tatap Muka

Maka berhubungan dengan kelancaran proses persiapan pembelajaran tatap muka kepala sekolah sebagai manager di satuan pendidikan masing-masing mempunyai peran yang besar dalam menyukseskan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol Kesehatan yang sudah disyaratkan.

Pertama, satuan pendidikan melalui kepala sekolah mengisi daftar periksa melalui laman DAPODIK atau laman EMIS yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kedua, membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi 1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; 2)tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan 3)tim pelatihan dan humas. Masing-masing tim ini mempunyai tugas dalam mempersiapkan segala sesuatunya berhubungan dengan pembelajaran tatap muka.

Ketiga, membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat juga berupa pengadaan wastafel untuk cuci tangan, pengadaam masker, pengadaam hand sanitizer, dan lainnya.

Keempat, menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19.  Berhubungan dengan ini selayaknya satuan pendidikan membuat surat permohonan kepada dinas terkait termasuk Puskesmas terdekat. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka dan barulah izin pembelajaran tatap muka diberikan ke satuan pendidikan.

Strategi Pembelajaran Tatap Muka

Di samping itu juga kepala sekolah perlu juga merancang kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol Kesehatan ini diterapkan ketika peserta didik berangkat dari rumah sampai ke rumah lagi.

Sebelum berangkat dari rumah peserta didik diharapkan sudah sarapan, kondisi sehat tidak bergejala dengan suhu badan tidak melebihi 37,3’C, mengggunakan masker, membawa hand sanitizer, membawa makanan beserta alat makan dan minum sendiri, dan membawa perlengkapan pribadi lainnya.

Selama perjalanan misalnya menggunanakan angkutan umum maka peserta didik diharapkan menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak hindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer) serta hindari menyentuh permukaan benda/wajah dan menerapkan etika batuk/bersin.

Sebelum masuk gerbang sekolah peserta didik diharapkan dengan pengantaran pada lokasi yang sudah ditetapkan sekolah, menerapkan 3M, mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas serta tamu juga harus mengikuti protokol Kesehatan.

Selama kegiatan pembelajaran sebaiknya guru tetap berada di dalam kelas sampai peserta didik pulang ke rumah, peserta didik menerapkan 3M, menggunakan alat pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan, guru/sekolah memberikan pengumuman secara berulang dan intensif tentang 3M, guru/sekolah melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan dan jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol Kesehatan satuan pendidikan.

Saat pembelajaran tatap muka waktu dibatasi hanya 3,5 jam (1 JP = 45 menit), maka agar lebih efektif sebaiknya sekolah ataupun guru memperhatikan hal-hal berikut: 1) Muatan kurikulum untuk pembelajaran tatap muka sebaiknya untuk materi sukar/penting saja, sehingga perlu sekolah/guru menentukan mata pelajaran/KD/materi/sub materi yang akan dibahas Ketika pembelajaran tatap muka; 2) pembelajarannya menggunakan model flipped classroom atau pun blended learning. Ketika tatap muka hanya bersifat penguatan saja, bukan lagi membahas tugas yg seharusnya bisa dikerjakan di rumah; 3) siswa yang masuk pertama kali sebaiknya siswa kelas  atas atau kelas XII, XI, baru kelas X; dan 4) sebaiknya siswa masuk per level/minggu atau 2 hari/level. Namun sebaiknya per minggu karena kalau ada yang positif maka ada waktu 2 minggu utk karantina.

Saat pembelajaran berakhir, maka peserta didik juga harus menerapkan 3M, penjemputan di lokasi yang sudah disediakan sekolah dan hindari kerumunan.

Selama perjalanan pulang dari sekolah diharapkan peserta didik menerapkan 3M, hindari menyentuh area wajah, menerapkan etika batuk dan bersin, serta langsung pulang dan jangan mampir kemana-mana lagi.

Ketika tiba di rumah peserta didik diharapkan langsung membersihkan diri (mandi) dan menggant pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah, dan melakukan hidup bersih dan sehat (PHBS).Siswa yang ke sekolah naik angkutan umum sebaiknya mengganti baju Ketika sampai di sekolah.

Hasil Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen telah melakukan evaluasi bagi sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka selama Pandemi Covid-19. Hasil evaluasi ini bisa menjadi gambaran bagi sekolah yang akan melaksanakan  pembelajaran tatap muka pada bulan januari tahun 2021 ini. Hasil tersebut dapat kita lihat berupa kendala dan solusi selama pembelajaran tatap muka tersebut.

Kendala yang paling banyak ditemui pada satuan pendidikan yang dievaluasi dari persentase terbesar ke kecil antara lain adalah: 1) kesulitan untuk mengatur jarak antar peserta didik; 2) partisipasi peserta didik yang kurang/jarang hadir; 3) ruang kelas yang kurang; 4) protes dari orang tua; 5) sulit menerapkan protokol kesehatan kepada peserta didik; dan 6) waktu terbatas sehingga materi tidak tersampaikan semuanya.

Sedangkan solusi yang sudah dilakukan satuan pendidikan dari hasil evaluasi ini antara lain adalah: 1) menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi semua warga sekolah; 2) membatasi jumlah peserta didik; 3) pemberian tugas belajar di rumah sebelum belajar tatap muka; 4) pemerintah daerah memberikan bantuan atau menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh sekolah atau peserta didik; dan 5) melakukan kunjungan ke rumah peserta didik.

Demikianlah pemaparan tentang persiapan dan strategi yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun guru sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan januari ini. Memang sudah selayaknya satuan pendidikan harus berhati-hati dan mempersiapkan segala sesuatunya agar meminimalisir dampak terhadap keselamatan semua warga sekolah termasuk guru dan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!