Sebentar lagi akan dimulai proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020-2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berdasarkan Permendikbud ini ada perbedaan dengan aturan PPDB untuk tahun sebelumnya yang berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019.
Perbedaan itu antara lain adalah dalam persentase zonasi, jalur afirmasi yang mengakomodasi penyandang disablitas, dan PPDB pada jenjang SMK. Perbedaan ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
|
|
Permendikbud
PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019) |
Permendikbud
PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 1 Tahun 2021) |
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa
berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur
ini, dengan demikian, maksimal 30%
|
- Jalur zonasi SD minimal 70%
- Jalur zonasi SMP minimal 50%
- Jalur zonasi SMA minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
-
Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat
dibuka, berdasarkan rapor ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
|
- Jalur
afirmasi hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu
|
- Untuk
jalur afirmasi mengakomodasi juga penyandang disabilitas selain bersasal dari
keluarga tidak mampu
|
- Jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan untuk
anak guru
|
- Kalau
ada sisa kuota perpindahan orang tua dapat dialokasikan untuk calon peserta
didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
|
- Seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran
PPDB seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi
|
- Seleksi SMK harus memprioritaskan calon peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
-
SMK
dapat memprioritaskan calon peserta didik yangberdomisili terdekat dengan
sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
|
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 dibawah ini :
JackpotCity Casino | DrMCD
BalasHapusJackpotCity Casino is a Malta-based online gambling 창원 출장샵 platform offering the most 나주 출장안마 extensive collection 아산 출장마사지 of casino games for online Is 계룡 출장안마 JackpotCity a 여주 출장안마 scam?Do JackpotCity have casino games?