Kurikulum prototipe merupakan kelanjutan dari kurikulum 2013 dengan salah satu tujuannya adalah untuk pemulihan pembelajaran karena dampak dari pandemi Covid-19. Setelah dilakukan evaluasi dari Kemdikbudristek penerapan kurikulum 2013 masih banyak kelemahannya dengan banyak materi pelajaran dan dalam penerapannya guru masih dominan dalam pembelajaran yang kurang mengaktifkan siswa.
Foto 1
Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.
Foto 2
Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.
Foto 3
Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.
Foto 4
Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.
Foto 5
Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.
Foto 6
Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.
Foto 7
Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.
Foto 8
Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.
Foto 9
Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.
Foto 10
Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.
Foto 11
Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.
Jumat, 14 Januari 2022
BAGAIMANA CARA SEKOLAH DALAM MENERAPKAN KURIKULUM PROTOTIPE SECARA MANDIRI?
Minggu, 26 Desember 2021
INFORMASI PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DAN 9 TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PTM TERBATAS SESUAI SKB 4 MENTERI TERBARU PER 21 DESEMBER 2021
Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan
pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan,
dan warga masyarakat lanjut usia.
Kemudian atuan
pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta
didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
Rabu, 01 Desember 2021
BERBAGAI INFORMASI SEPUTAR KURIKULUM 2022
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Maka berdasarkan defenisi ini maka kurikulum 2022 ini berisikan tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan. Maka berdasarkan komponen-komponen kurikulum tersebut akan kita lihat perbedaannya dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut antara lain adalah:
Minggu, 31 Oktober 2021
Cara Melaksanakan dan Contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan Strategi Hybrid Learning
Pandemi Covid-19 belum usai, namun untuk menghindari learning loss maka sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Terkait pembelajaran tatap muka terbatas ini, mulai Januari 2021 sesuai SKB 4 Menteri sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas jika sudah berada di level 3. Kebijakan ini tidak lepas dari munculnya keluh kesah dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama terhadap tumbuh kembang peserta didik dan proses pembelajaran yang dirasa kurang efektif serta dampak psikososial yang akan dialami oleh peserta didik, maka saat Kota Batam dinyatakan berada pada level 3, lembaga pendidikan telah menyiapkan diri dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
SMAN 21 Batam, merupakan lembaga pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang terletak di Kota Batam memiliki 15 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik 564 siswa, telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sejak tanggal 4 Oktober 2021. Awal PTMT, sebanyak 50% peserta didik dengan 15 rombongan belajar di sekolah secara luring dan sisanya tetap belajar secara daring di rumah. Peserta didik yang belajar di sekolah tentu atas persetujuan orang tua/wali peserta didik. Direncanakan, jumlah peserta didik yang hadir terus ditambah seiring turunnya level sebaran Covid-19. Saat PTMT, Pendidik yang berjumlah 36 orang melaksanakan pembelajaran PTMT dengan model pembelajaran hybrid learning.
Minggu, 05 September 2021
INFORMASI PENGHENTIAN DANA BOS BAGI SEKOLAH DENGAN SISWA KURANG DARI 60 UNTUK TAHUN 2022
Kemendikbudristek
sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan untuk sekolah yang siswanya kurang
dari 60 untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai
pihak..Kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang
mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari seperti sudah di
atur pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III,
Huruf A, angka 2, huruf k.
Pada
huruf k tersebut berbunyi “Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan
Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik
kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat,
kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai
dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima
dana BOS Reguler”.
Rabu, 11 Agustus 2021
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022
Pelaksanaannya mengikuti 5 Ketentuan Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kelimanya antara lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas, mengatur jumlah hari dan jam secara shift, wajib berperilaku tegakkan protokol kesehatan 3M plus tidak melakukan kontak fisik (salaman dan ciuman tangan), juga menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, para satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas, dan tidak mengizinkan adanya kegiatan yang berpotensi jadi kerumunan, seperti kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya.
Kamis, 08 Juli 2021
Penguatan Gerakan Literasi Sekolah Selama Pandemi dengan Menggunakan Perpustakaan Digital Berbasis Sites
Era disrupsi yang terus berkembang saat ini mendorong perubahan tata kelola kehidupan menjadi bentuk digital, salah satunya adalah bidang kearsipan seperti perpustakaan. Tahukah Anda saat ini mulai dari Perpustakaan Nasional RI telah bergerak mengembangkan sistem perpustakaan digital yang lebih lengkap dalam genggaman layar ponsel yang canggih?
Perpustakaan secara digital ini telah dikembangkan di perpustakaan-perpustakaan daerah di seluruh Indonesia. Hal ini juga menjadi acuan bagi pengelola lembaga pendidikan untuk mengembangkan sistem digital pada perpustakaannya guna memudahkan akses peserta didik dalam hal informasi, cara peminjaman dan pemanfaatan perpustakaan selama 24 jam. Bagaimana dengan perpustakaan di sekolah?
Maka melalui tulisan ini penulis mengajak pihak sekolah terutama tim literasi di sekolah agar menggalakkan juga kegiatan literasi terutama selama pandemi ini dengan menggunakan sites sebagai wadah untuk membuat perpustakaan digital. Hal ini akan berdampak terhadap program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) sekaligus menyukseskan literasi digital.



















