Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada hakikatnya merupakan
bantuan pembiayaan operasional endidikan di sekolah jenjang dikdasmen. Merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap
amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan Pendidikan.
Tujuan Umum BOS antara lain adalah 1) Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia
Sekolah; 2) Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) Meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di Sekolah.
Sedangkan Tujuan
Khusus BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk
membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan
Pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana
BOS.
Perbedaan antara BOS 2018 dengan BOS 2019
1. Tahun 2019 ini pemerintah akan menyalurkan 3 jenis bantuan operasional sekolah (BOS). Pertama disebut dengan BOS Reguler yang sudah biasa disalurkan seperti tahun sebelumnya dengan pencairan pertriwulan. Kedua BOS Kinerja merupakan bantuan terhadap sekolah yang berhasil kinerja dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sedangkan yang ketiga BOS Afirmasi yang memiliki kriteria khusus untuk daerah 3T.
2. Besaran unit costnya ada peningkatan untuk SMK menjadi Rp 1.600.000,00
1. Tahun 2019 ini pemerintah akan menyalurkan 3 jenis bantuan operasional sekolah (BOS). Pertama disebut dengan BOS Reguler yang sudah biasa disalurkan seperti tahun sebelumnya dengan pencairan pertriwulan. Kedua BOS Kinerja merupakan bantuan terhadap sekolah yang berhasil kinerja dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sedangkan yang ketiga BOS Afirmasi yang memiliki kriteria khusus untuk daerah 3T.
2. Besaran unit costnya ada peningkatan untuk SMK menjadi Rp 1.600.000,00
3. Alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN
Sekolah harus menyusun
RKAS
Persentase Penyaluran Setiap Triwulan
Penggunaan Dana BOS yang DILARANG
Pembukuan Dana BOS
Kunci Pelaksanaan Program Dana BOS
Kewajiban Pelaporan Program Dana BOS
Mekanisme Pembelajaan Barang/Jasa (PBJ) di atur di dalam lampiran II permendikbud no 3 tahun 2019
Link Download
1. Juknis Dana BOS 2019 (Permendikbud No 3 Tahun 2019, LampiranI, Lampiran II)
2. Surat Edaran Kemendagri SE 971-7790/2018 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS
3. Bahan Tayang Tata Kelola Dana BOS 2019
1. Juknis Dana BOS 2019 (Permendikbud No 3 Tahun 2019, LampiranI, Lampiran II)
2. Surat Edaran Kemendagri SE 971-7790/2018 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS
3. Bahan Tayang Tata Kelola Dana BOS 2019
numpang promote ya min ^^
BalasHapusUntuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||