Penerimaan peserta
didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah
di Provinsi Kepulauan Riau yaitu tingkat SMA/SMK/SLB akan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat
atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai.
Selanjutnya juga saat
Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah
mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi
sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem
daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak
memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun
luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Pemerintah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan
jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Nadiem menyatakan,
tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Namun PPDB tahun ini berbeda dengan PPDB
tahun lalu terutama dalam jumlah kuota untuk masing-masing jalur. Selain itu
juga sekolah harus mengutamakan penerimaan peserta didik melalui 3
jalur (zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua), baru sisanya
melalui jalur prestasi kalau memang masih ada. Informasi lebih lanjut tentang PPDB Tingkat SMA/SMK/SLB di Provinsi Kepulauan Riau dapat dilihat
seperti pada gambar di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar