Sabtu, 30 Januari 2021

Informasi Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

Sebentar lagi akan dimulai proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020-2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berdasarkan Permendikbud ini ada perbedaan dengan aturan PPDB untuk tahun sebelumnya yang berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019.
Perbedaan itu antara lain adalah dalam persentase zonasi, jalur afirmasi yang mengakomodasi penyandang disablitas, dan PPDB pada jenjang SMK. Perbedaan ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 1 Tahun 2021)
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
  • Jalur zonasi SD minimal 70%
  • Jalur zonasi SMP minimal 50%
  • Jalur zonasi SMA minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, berdasarkan rapor ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
  • Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Untuk jalur afirmasi mengakomodasi juga penyandang disabilitas selain bersasal dari keluarga tidak mampu
  • Jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
  • Kalau ada sisa kuota perpindahan orang tua dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi

  • Seleksi SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  • SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yangberdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 dibawah ini :

1 komentar:

  1. JackpotCity Casino | DrMCD
    JackpotCity Casino is a Malta-based online gambling 창원 출장샵 platform offering the most 나주 출장안마 extensive collection 아산 출장마사지 of casino games for online Is 계룡 출장안마 JackpotCity a 여주 출장안마 scam?Do JackpotCity have casino games?

    BalasHapus

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!