Pemerintah telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus
penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP)
bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan,
menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh
siapapun.
Protokol yang diterbikan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol
Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan ,
dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan
dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara
terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai
titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat.
Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan
masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum
tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.
Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi
umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam
tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan
COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria,
penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama
melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk
mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif
COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan
pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus
dirawat dalam area isolasi.
Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah
harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan
seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga
kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari
miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh
warga sekolah. Pastinya, salah satu alasan mereka tidak hadir adalah
karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk melakukan check-up.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons
cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa
mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh
elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada
publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah.
Diharapkan melalui protokol ini akan terjuwud komunikasi pemerintah yang
baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Protokol Kesehatan
Protokol Komunikasi
Protokol Pengawasan Perbatasan
Protokol Area Pendidikan
Protokol Area Publik dan Transportasi
0 komentar:
Posting Komentar