Foto 1

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 2

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 3

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 4

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 5

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 6

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 7

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 8

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 9

Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.

Foto 10

Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.

Foto 11

Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.

Selasa, 26 Mei 2020

Video Sekolah Normal Baru Untuk TK/SD dan Sekolah Menengah


Pemerintah rencananya menetapkan Provinsi Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau atau Batam menjadi proyek percontohan pertama penerapan protokol tatanan hidup baru alias New Normal dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi virus corona (Covid-19). 
Sesuai dengan protokol yang dikeluarkan WHO untuk hidup normal baru, bahwa masing-masing daerah juga diharuskan mampu menerapkan langkah pencegahan di tempat kerja atau sekolah, berupa jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan diikuti etika batuk atau bersin.
Sesuai dengan rencana pemerintah maka akan ada 4 fase hidup normal baru ini. Sektor pendidikan masuk dalam fase ke empat dibuka tanggal 15 Juni 2020 dengan cara sistem shift sesuai jumlah kelas.
Seandainya sesuai dengan rencana tersebut, maka berbagai pihak seperti sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat seharusnya sudah siap dengan rencana ini. Misalnya sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, masker, dan desinfektan yang sesuai dengan jumlah siswa. Namun yang lebih penting sekolah sudah mempunyai aturan atau protokol sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Di samping itu juga perlu untuk mendisiplinkan siswanya masing-masing sesuai standar hidup normal yang baru.

Minggu, 17 Mei 2020

Informasi PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah sebentar lagi akan dimulai. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019 untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Selanjutnya juga saat Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Permendikbud No 44 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing, penentuan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020 di sekolah masing-masing.

Senin, 04 Mei 2020

Hasil Survey KPAI tentang Pembelajaran dan Penilaian Jarak Jauh Selama Belajar di Rumah


Tingginya angka pengaduan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mendorong KPAI untuk melakukan kajian PJJ dengan responden siswa dan guru. Responden adalah para siswa/i yang mengadu ke KPAI dan sebagai pembanding ternyata banyak juga siswa/i yang tidak mengadu antusias mengisi kuesioner. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kuatitatif. Survei dilaksanakan dengan teknik multistage random sampling. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan kuisioner yang diberikan menggunakan aplikasi google forms.
Responden mayoritas berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK/MA sebanyak 64.5%, sedangkan SMP/MTs sebanyak 33,6%, sedangkan sisanya adalah jenjang SD/MI sebanyak 1,9%.
Adapun pekerjaan orangtua responden mayoritas adalah pekerja harian sebanyak 38%.  Pekerja upah harian ini diantaranya adalah supir ojek online (Ojol). Kelompok ini kalau tidak kerja sehari maka tidak ada pemasukan. Urutan kedua adalah pekerja bulanan sebanyak 22,4%. Kelompok pekerja ini diantaranya adalah karyawan swasta, buruh pabrik, asisten rumah tangga, dll. Sedangkan urutan ke-3 adalah PNS sebanyak 20,4%. Terakhir adalah pekerja informasl sebanyak 19,2%. Kelompok ini diantaranya adalah  pedagang di pasar tradisional, kuli angkut barang, memiliki warung di rumah, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil survey baik juga kita gunakan sebagai evaluasi terhadap pembelajaran jarak jauh yang sudah kita laksanakan dan harapannya ada perbaikan untuk pembelajaran jarak jauh ke depannnya.
Hasil survey ini yang bisa kita ambil sebagai patokan utama untuk evaluasi pembelajaran jarak jauh ke depan adalah kurangnya interaksi atau umpan balik dari guru kepada siswa. Banyak guru hanya memberikan tugas saja tanpa ada bimbingan atau interaksi dengan siswanya. Kemudian juga banyaknya tugas yang diberikan guru dengan batas waktu yang sempit. Selanjutnya juga masih sedikit guru yang menggunakan platform gratis seperti rumah belajar.

Jadi berdasarkan temuan tersebut maka sebaiknya kita sebagai guru agar lebih banyak interaksi atau pun umpan balik kepada siswanya dengan tugas yang diberikan bervariasi dan tidak terlalu banyak serta perlu dikoordinasikan dengan guru yang lain. Interaksi ini bisa saja kita menggunakan Zoom, Google Duo, Webex, atau yang lainnya bagi sekolah atau siswanya yang memadai dari sisi fasilitas.
Sedangkan untuk pembelajaran yang tidak secara daring sebaiknya kita guru menyiapkan modul untuk pembelajaran. Siswa dapat menjawab pertanyaan dari modul tersebut menggunakan bahan yang ada terdapat dalam modul tersebut serta sekaligus bisa mengevaluasi pembelajarnnya secara mandiri.
Sejalan dengan surat edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan selama pandemi Covid-19 sudah jelas menyatakan bahwa guru tidak usah terikat dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Pembelajaran selama belajar di rumah berfokus kepada pendidikan kecakapan hidup antara lain pandemi Covid-19. Selanjutnya juga dijelaskan aktivitas dan tugasnya bervariasi dengan umpan balik yang bersifat kualitatif bukan kuantitatif (angka).

Sedangkan dari sisi kepala sekolah kita diharapkan untuk lebih memantau dan memfasilitasi kawan-kawan guru dalam pembelajaran jarak jauh ini. Untuk lebih lebih lengkapnya, maka hasil survey ini dapat dilihat dari data di bawah ini.

Waktu dan Peralatan Pembelajaran Jarak Jauh

Aplikasi dan Flatform dalam Pembelajaran Jarak Jauh



Interaksi Guru dan Siswa
Ragam Penugasan
Kesulitan yang Dihadapi Siswa
Usulan Siswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh
Rekomendasi KPAI
Sumber : Survey Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penilaian Jarak Jauh Berbasis Pengaduan KPAI

Senin, 27 April 2020

Contoh Surat Keterangan Lulus SMA Tahun Pelajaran 2019/2020

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, mengatur antara lain tentang Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat. Untuk tingkat SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020 sebagai tanggal kelulusan. Ketentuan tanggal kelulusan ini juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh Surat Keterangan Lulus dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Dengan keterangan sebagai berikut:
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di bawah ini:

Kamis, 23 April 2020

Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, mengatur antara lain tentang Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat. Untuk tingkat SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020 sebagai tanggal kelulusan. Ketentuan tanggal kelulusan ini juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara penulisan ijazah ini dapat dilihat pada bagian bawah ini.

Selasa, 31 Maret 2020

Cara Bijak Pemberian Aktivitas atau Tugas kepada Siswa untuk Belajar di Rumah

Kegiatan belajar di rumah selama pencegahan penularan Covid-19 mendapat respon yang beraneka ragam baik itu dari guru, siswa, atau pun orang tua nya. Terutama dari orang tua yang kewalahan mendampingi anaknya belajar di rumah. Antara lain permasalahan itu adalah jadwal yang sama seperti pembelajaran tatap muka, guru kurang mendampingi siswanya, tugas yang diberikan terlalu banyak, sarana yang kurang mendukung, sampai banyak guru yang kurang tahu menjalankan pembelajaran menggunakan aplikasi tertentu.
Keluhan-keluhan orang tua di atas tidak perlu terjadi seandainya kita pihak guru atau sekolah sudah memahami cara pembelajaran jarak jauh. Keluhan-keluhan tersebut sebenarnya disampaikan oleh rekan-rekan guru juga yang mempunyai anak di bangku sekolah terutama sekolah dasar. Apalagi kalau berasal dari orang tua yang bukan latar belakang dari dunia pendidikan, maka ini akan menjadi lebih lagi permasalahannya. Sebenarnya sudah petunjuk pelaksanaanya dari Kemdikbud dengan diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
2.   Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3.    Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
4.     Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Minggu, 29 Maret 2020

5 Protokol Penanganan Kasus Penyebaran COVID-19

Penanganan Covid-19 Berdasarkan Protokol KesehatanPemerintah telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.
Protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.  Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.
Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastinya, salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk melakukan check-up.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terjuwud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Protokol Kesehatan
Protokol Komunikasi
Protokol Pengawasan Perbatasan
Protokol Area Pendidikan
Protokol Area Publik dan Transportasi

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!