Foto 1

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 2

Kegiatan Pengumpulan Soal USBN 2019 di SMAN 5 Batam.

Foto 3

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 4

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 5

Kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 3 Batam.

Foto 6

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 7

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 8

Kegiatan Penyerahan Piala Juara Olimpiade Sains Tingkat Kota Tahun 2019 di SMAN 16 Batam.

Foto 9

Kegiatan Konsolidasi Kegiatan MGMP Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMAS Mondial Batam.

Foto 10

Kegiatan Rapat Awal Tahun Pelajaran MKKS di SMAN 5 Batam.

Foto 11

Kegiatan Penyusunan SOP Pembelajaran dan Penilaian di SMAN 5 Batam.

Minggu, 24 November 2019

Empat Kategori Guru Berdasarkan Kompetensi dan Komitmen


Pada peringatan hari guru kali ini ijinkan penulis memuat tulisan tentang empat kategori guru. Kategori guru ini dikelompokkan berdasarkan tingkat kompetensi/berpikir abstrak dan komitmen. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi bahan refleksi bagi kita dan bisa memperkirakan kita berada pada kategori mana. Harapannya kita semua berada pada kategori I sebagai Guru Profesional. Apalagi seandainya kita sebagai guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, seharus yang kita terima paling tidak sama dengan yang kita sumbangkan terhadap anak didik kita dan bisa menjadi teladan bagi guru yang lain di sekolah masing-masing. Amien.

Sabtu, 23 November 2019

Jadwal Kegiatan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sudah mengeluarkan surat untuk kegiatan penilaian akhir semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020. Surat ini antara laian berisi informasi tentang waktu penilaian akhir semester, waktu libur, dan waktu masuk pembelajaran untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020. Surat tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


Rabu, 07 Agustus 2019

PROSEDUR DAN SOP PERENCANAAN PEMBELAJARAN (SILABUS DAN RPP)


 
Prosedur ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan perangkat pembelajaran yang disusun oleh pengawas dan tim MKKS. Selama ini kebanyakan guru membuat perangkat pembelajaran hanya sekedar administratif saja, hanya asal jadi. Antara perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran tidak ada benang merahnya. RPP yang dibuat berbeda dengan yang dibahas di dalam pembelajaran, dan berbeda lagi apa yang dinilai. Maka berdasarkan permasalahan tersebut dibuatlah prosedur dan SOP perencanaan pembelajaran ini. Mudah-mudahan antara pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru bisa saling bersinergi sehingga terwujud pembelajaran yang memberi dampak kepada peserta didik. Pada akhir tulisan ini terdapat bahan yang bisa diunduh.
    1.    Tujuan                 
Memberi penjelasan mengenai proses penyusunan perencanaan pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar  agar tercapai mutu pembelajaran sesuai dengan target kurikulum
    2.    Ruang Lingkup   
Prosedur ini berlaku mulai dari pembagian tugas mengajar pada awal semester tahun ajaran baru, sampai dengan pengesahan perangkat pembelajaran
    3.    Definisi                      
Standar Isi (SI) adalah kompetensi dan materi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kompetensi lulusan minimal yang diperoleh oleh peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Standar Proses (SP) adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Kamis, 20 Juni 2019

Sekilas Info Tentang PPDB SMA dan SMA Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK/SLB Tahun 2019 akan dimulai Bulan Juli yang akan datang. Mudah-mudahan informasi di bawah ini bisa menjelaskan sedikit tentang pelaksanaan PPDB tingkat Provinsi Kepulauan Riau tersebut yang terutama dengan PPDB online. PPDB online ini bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia sebagai pihak ketiga sebagai penyedia layanan. Namun lebih jelasnya nanti akan terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) mengatur PPDB ini yang ditandatangani oleh Gubernur Propinsi Kepulauan Riau.

1. Jadwal untuk Tingkat SMA
 

2. Jadwal untuk Tingkat SMK
 

3. Persyaratan


4. Jalur PPDB Online
    Tingkat SMA

   
 Tingkat SMK


5. Penjelasan Jalur PPDB


6. Alamat PPDB Online pada http://provinsikepri.siap-ppdb.com


Selasa, 18 Juni 2019

Cara Ringkas Menulis Ijazah Tahun 2019

Di bawah ini dijelaskan secara ringkas bagaimana cara menulis ijazah secara ringkas berdasarkan Juknis yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud. Penulisan ijazah ini harus berhati-hati, karena untuk penggantian blanko ijazah tersebut membutuhkan waktu yang lama. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada Juknis tersebut.



Aplikasi Kisi-Kisi dan Soal PH, Remedial, PTS, dan PAS

Aplikasi ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sebagai instruktur kurikulum dan sekaligus sebagai seorang kepala sekolah. Banyak sekali guru tidak siap dengan kisi-kisi dan soal ketika mereka akan melaksanakan penilaian. Bahkan lebih duluan soalnya dari kisi-kisinya atau dengan kata lain kisi-kisi menyesuaikan dengan soal yang sudah ada. Kalau hal ini terus dilaksanakan oleh guru, maka penilaian yang akan dilakukan tidak tepat sasaran. Lain yang dibahas dalam pembelajaran lain lagi yang dinilai dalam penilaian. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa membantu guru dalam membuat kisi-kisi dan soal sekaligus. Aplikasi ini masih banyak kekurangannya dan mohon saran beserta masukannya. Bapak/Ibu guru bisa mengunduhnya pada tautan dibawah tulisan ini.

Minggu, 19 Mei 2019

Ketentuan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan SE Bersama Mendikbud-Mendagri No 1 Tahun 2019


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019 untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS.
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.    menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.   menambah ruang kelas baru

 

Welcome In Blogger dp-media

Sliding Login Dengan JQuery

Karena Blog ini terbuka untuk umum dengan mendaftar terlebih dahulu menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!